Izin Dicabut, BPR Dwicahaya Gagal Sehatkan Keuangan
- 25 Jul 2025 11:07 WIB
- Malang
KBRN, Malang : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
"Langkah ini diambil untuk memperkuat sektor perbankan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, sejak 8 November 2024, OJK telah menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat kondisi keuangan yang tidak sehat. Bank tersebut memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, cash ratio tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta Tingkat Kesehatan Bank (TKS) berstatus Kurang Sehat.
Namun, hingga pertengahan 2025, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham bank tersebut dinilai tidak membuahkan hasil. Pada 9 Juli 2025, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah.
"Meski waktu dan kesempatan telah diberikan, pengurus serta pemegang saham tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas yang dialami BPR tersebut," terang Farid.
Sejalan dengan proses tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan ADK Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tertanggal 17 Juli 2025, secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
OJK menindaklanjuti permintaan LPS tersebut berdasarkan Pasal 19 POJK No. 28 Tahun 2023, sehingga izin usaha bank dicabut per 24 Juli 2025. Dalam hal ini, Farid mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat yang disimpan di BPR termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana nasabah tetap aman, dijamin oleh LPS. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....