LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Dwicahaya

  • 24 Jul 2025 19:24 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang telah dicabut izinnya oleh OJK per 24 Juli 2025. Bank yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu itu kini dalam tahap likuidasi.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang dijamin. Proses ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk membayar simpanan nasabah berasal dari dana LPS.

"Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor BPR atau website www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim," ujar Pgs. Sekretaris LPS, Haghia Sophia Lubis, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).

Debitur tetap diwajibkan membayar cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. LPS juga mengimbau nasabah agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.

"Kami minta nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim," tegas Haghia.

Ia menambahkan, simpanan masyarakat di bank tetap aman karena dijamin oleh LPS, baik di bank umum maupun BPR/BPRS yang beroperasi secara legal di Indonesia.

"Agar dijamin, nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu Tercatat di pembukuan bank, bunga tidak melebihi tingkat penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....