Pendapatan Negara di Malang-Pasuruan Turun 28,09 Persen

  • 19 Mei 2025 10:36 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang : Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Malang Raya dan Pasuruan hingga 30 April 2025 menunjukkan penurunan pada sisi pendapatan negara sebesar 28,09 persen. Secara nominal, pendapatan negara turun sebesar Rp 14 triliun. Penerimaan perpajakan juga mengalami penurunan sebesar 28,28 persen.

Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, M. Rusna mengatakan bahwa, meskipun pendapatan negara menurun, belanja negara menunjukkan kinerja positif sebesar 33,32 persen atau Rp4,8 triliun.

"Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, belanja negara mengalami penurunan sebesar 4,10 persen. Kinerja belanja negara ditopang oleh kinerja belanja Transfer Ke Daerah (TKD) yang mampu mengimbangi penurunan Belanja Pemerintah Pusat sebesar 17,55 persen," kata Rusna, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, kinerja belanja K/L didukung oleh beberapa komponen, antara lain Belanja Pegawai yang terealisasi sebesar 35,77%, Belanja Barang terealisasi sebesar 19,22%, dan Belanja Modal terealisasi sebesar 4,07%.

"Sementara realisasi TKD di Malang Raya hingga 30 April 2025 mencapai 36,46% atau Rp3 triliun dari alokasi yang ditetapkan sebesar Rp8,5 triliun. Kontributor utama realisasi TKD adalah Belanja Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,8 triliun atau 38,70% dari pagu Rp4,7 triliun," ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan kinerja APBN, KPPN Malang telah melakukan beberapa langkah strategis. Yakni peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta peningkatan pelaksanaan anggaran belanja yang berkualitas.

"Kami juga berharap adanya akselerasi pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan baru, serta peningkatan akuntabilitas proses pelaksanaan anggaran," ungkap Rusna.

Sedangkan dalam rangka pengendalian inflasi melalui program 4K, KPPN Malang telah merealisasikan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 21,7 miliar atau 16,98% dari alokasi pagu sebesar Rp 127,7 miliar.

"Berdasarkan data BPS, Kota Malang mengalami inflasi sebesar 1,07% pada bulan April 2025 dan 1,49% secara tahunan. Inflasi ini dipicu oleh kenaikan tarif listrik dan beberapa komoditas lainnya," kata dia.

Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait kebijakan efisiensi belanja APBN, satuan kerja dan pemerintah daerah di wilayah KPPN Malang diharapkan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap anggaran yang telah direncanakan.

"Kami minta satker mengurangi biaya operasional dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada, mengembangkan kebijakan dan strategi yang terintegrasi, mengembangkan kebijakan serta prosedur yang efektif untuk mengatur belanja dan memastikan bahwa belanja yang dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prioritas pemerintah, selain itu juga memperhatikan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2025," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....