OJK Malang Ambil Alih Pengawasan Aset Digital
- 01 Mar 2025 16:15 WIB
- Malang
KBRN, Malang : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat regulasi dan pengawasan sektor keuangan digital.
"Pengawasan penuh terhadap aset digital akan dilakukan dalam dua tahun ke depan. Kami sudah menyiapkan infrastruktur digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)," Kata Kepala OJK Malang Biger A Maghribi, Sabtu (1/3/2025).
Selain kripto, OJK juga akan mengawasi instrumen derivatif keuangan seperti indeks saham dan saham tunggal asing. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan regulasi antara aktivitas, risiko, dan pengawasan di sektor keuangan.
OJK juga memperketat regulasi terkait pinjaman online (Pindar) dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Mulai 2027, pengguna layanan ini harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp3 juta per bulan. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi jebakan utang.
“Literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu fokus utama kami. Dengan regulasi yang tepat dan edukasi berkelanjutan, kami berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan inklusif,” pungkas Biger.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....