Kebijakan BNPL dan Tata Kelola BPR Jadi Prioritas OJK dan LPS

  • 22 Jan 2025 11:05 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti dua isu utama, yakni regulasi Buy Now Pay Later (BNPL) dan penguatan tata kelola Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kepala OJK Malang, Biger A. Magribi, menjelaskan bahwa kebijakan BNPL tengah digodok. Nantinya, pengguna BNPL diwajibkan berusia di atas 18 tahun dengan penghasilan minimum Rp3 juta per bulan.

“Kami masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Kebijakan ini belum efektif tahun ini karena masih dalam penggodokan,” jelas Biger, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Kepala LPS Jatim II, Bambang Samsul Hadi, mengungkapkan bahwa sebagian besar pencabutan izin usaha BPR disebabkan oleh lemahnya tata kelola.

“Hampir 99 persen izin usaha BPR dicabut karena masalah tata kelola, baik itu pengurus yang terlibat dalam kegiatan nasabah ataupun manajemen yang tidak memenuhi standar,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus serupa, LPS bersama OJK terus memperkuat permodalan dan melakukan literasi kepada masyarakat, terutama terkait risiko pengelolaan dana dan pentingnya tata kelola yang baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....