TNI Amankan Dua WNA Ilegal Asal Timor Leste
- 28 Okt 2025 11:08 WIB
- Malang
KBRN, Malang : Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Wini mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste berinisial R (18) dan EK (19) yang memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di Desa Humusu, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Keduanya ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan tanpa dokumen perjalanan resmi seperti paspor,” kata Dan SSK III, Kapten Arh Felix, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mereka bermaksud membeli jala ikan dan berbelanja di pasar di wilayah Indonesia.
Personel Pos Wini segera menyerahkan kedua WNA tersebut kepada pihak Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini untuk proses pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi bagian dari operasi ambush rutin yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI–RDTL guna mencegah aktivitas pelintas batas ilegal serta menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“R dan EK akan segera menjalani proses pendeportasian ke negara asalnya oleh pihak Imigrasi PLBN Wini,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....