Satgas Pamtas Kostrad Gagalkan Pelintasan Ilegal WNI
- 16 Okt 2025 12:09 WIB
- Malang
KBRN, Malang : Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad, SSK III Pos Wini menggagalkan upaya pelintasan batas negara secara ilegal oleh seorang remaja WNI berinisial M.E.T. (17) di kawasan sekitar Pos Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Rabu (13/10/2025).
Remaja berstatus pelajar itu diamankan personel Pos Wini saat melintas melalui jalur tidak resmi menuju Timor Leste tanpa membawa dokumen perjalanan.
Tim ambush yang dipimpin Kapten Arh Felix Rizkha Firano bersama empat personel lainnya yakni Sertu Rizky Aditya Bahar, Pratu Brian Ferdy Harjo, Pratu Syaiful Hukamah, dan Prada Riski Yudha Ananta melakukan penyergapan setelah menerima perintah dari Dansatgas.
“Kami melihat adanya pergerakan mencurigakan di jalur perbatasan dini hari. Saat diperiksa, remaja tersebut mengaku nekat menyeberang karena tekanan keluarga dan kondisi broken home, dengan alasan ingin mencari orang tua dan pekerjaan di Timor Leste,” ujar Kapten Arh Felix, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, kondisi M.E.T. sangat memprihatinkan karena hanya membawa bekal minim, termasuk uang tunai sebesar Rp7.000.
“Hal itu mengindikasikan adanya kerentanan tinggi terhadap eksploitasi dan potensi perdagangan orang (TPPO),” ujarnya.
“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengutamakan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan,” imbuhnya.
Saat ini, M.E.T. dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Insana Utara untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat di wilayah perbatasan untuk tidak hanya fokus pada pelanggaran keimigrasian, tetapi juga memperhatikan perlindungan anak dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, terutama yang memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....