Sabu 1,15 Kilogram Asal Jakarta Dicegat di Singosari Malang
- 28 Sep 2026 13:56 WIB
- Malang
Video
RRI.CO.ID, Malang – Satresnarkoba Polres Malang menangkap RM, 30, warga Kabupaten Malang, dalam pengungkapan peredaran narkotika asal Jakarta. Tersangka diamankan di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 1.159,49 gram.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Dari pemeriksaan, barang bukti tersebut diketahui diambil dari Jakarta. Polisi juga menyita 2.122 butir ekstasi atau inex berwarna hijau berlogo Casper serta 168 cartridge vape merek Thugs dan Global berisi cairan etomidate dengan berat bersih 448,662 gram.
RM diketahui merupakan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, yang tinggal di rumah kos di Desa Dengkol.
Atas perkara tersebut, RM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....