Polres Malang Imbau Masyarakat Membeli LPG 12 Kg Non Subsidi di Pangkalan Resmi

  • 14 Mei 2026 13:36 WIB
  •  Malang
Video

RRI,CO,ID, Malang - Polres Malang mengimbau masyarakat, khususnya konsumen gas LPG non subsid iukuran 12 kilogram, untuk selalu membeli dari distributor atau pangkalan resmi yang telah terdaftar dan berizin. Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan Polres Malang dalam mengungkap praktik pengoplosan gas LPG sebelumnya. Gas berukuran tiga kilogram dipindahkan secara illegal ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi, sebelum kemudian diedarkan ke konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....