Pekerja Diminta Pahami Kontrak sebelum Tanda Tangan

  • 09 Sep 2026 09:07 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Kesempatan mendapatkan pekerjaan sering kali membuat pencari kerja hanya berfokus pada besaran gaji, posisi, dan perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Padahal, ada hal penting lain yang perlu diperhatikan sebelum menerima pekerjaan, yaitu memahami isi kontrak kerja.

Membaca kontrak kerja secara menyeluruh menjadi langkah penting agar calon pekerja mengetahui hak, kewajiban, serta ketentuan yang akan mengikat kedua belah pihak selama hubungan kerja berlangsung.

Praktisi hukum Dimas Ahmad Cakra Samudra, A.Md.LL., S.H., mengingatkan pekerja agar tidak terburu-buru membubuhkan tanda tangan sebelum memahami seluruh klausul yang tercantum dalam perjanjian kerja.

“Yang pertama yang perlu dilakukan adalah tentunya yang paling mendasar, pahami kontrak kerja kalian. Dibaca,” ujar Dimas.

Menurutnya, kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif yang harus ditandatangani sebelum mulai bekerja. Setiap klausul di dalamnya memiliki konsekuensi bagi pekerja maupun perusahaan. Karena itu, calon pekerja perlu memahami isi perjanjian, termasuk ketentuan mengenai pekerjaan yang dilakukan, hak dan kewajiban, waktu kerja, hingga aturan yang berlaku selama bekerja.

Dimas menekankan bahwa pekerja tidak harus langsung menerima seluruh ketentuan apabila terdapat klausul yang belum disepakati. Sebelum tanda tangan dilakukan, pekerja masih memiliki kesempatan untuk menanyakan, mendiskusikan, bahkan menegosiasikan poin-poin tertentu dengan pihak perusahaan.

“Kalau tidak sepakat dengan konteks atau klausul, itu bisa diganti. Bisa berunding untuk diganti sampai benar-benar menemukan kesepakatan, lalu kita tanda tangan,” jelasnya.

Menurutnya, komunikasi sebelum kontrak ditandatangani justru dapat mencegah munculnya kesalahpahaman di kemudian hari. Pekerja dapat meminta penjelasan apabila menemukan istilah atau ketentuan yang belum dipahami.

Hal tersebut menjadi penting karena tidak semua pencari kerja memiliki pemahaman mengenai istilah hukum dalam kontrak. Terlebih bagi pekerja muda atau mereka yang baru pertama kali memasuki dunia kerja, kontrak kerja sering kali dianggap sebagai dokumen formal yang cukup dibaca sekilas.

Padahal, pekerja perlu mengetahui secara jelas apa yang akan menjadi tanggung jawabnya dan apa saja hak yang seharusnya diterima. Dengan memahami kontrak sejak awal, pekerja juga dapat mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan nantinya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Pemahaman terhadap kontrak juga menjadi penting ketika di kemudian hari muncul persoalan dalam hubungan kerja, termasuk mengenai jam kerja, kewajiban pekerja, hak yang diterima, hingga proses pemutusan hubungan kerja.

Kontrak dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat kembali kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, pekerja disarankan tidak hanya menyimpan kontrak setelah ditandatangani, tetapi juga memahami dan mengingat poin-poin penting yang telah disepakati.

Dimas menilai, pencari kerja perlu memiliki sikap lebih kritis sebelum menerima sebuah pekerjaan. Kondisi ekonomi dan kebutuhan untuk segera mendapatkan pekerjaan memang dapat menjadi pertimbangan, tetapi bukan berarti pekerja harus mengabaikan ketentuan yang akan mengikat dirinya selama bekerja.

Terlebih bagi generasi muda yang baru memasuki dunia kerja, kemampuan memahami hak dan kewajiban menjadi bagian penting dari literasi dunia kerja. Pekerja tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis sesuai bidang pekerjaannya, tetapi juga perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai aturan yang berkaitan dengan hubungan kerja.

“Intinya di masa-masa sekarang ini adalah kita dituntut menjadi seorang pekerja yang cerdas, melek hukum juga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pekerja tidak merasa sungkan untuk bertanya ketika menemukan bagian kontrak yang belum jelas. Bertanya sebelum menandatangani perjanjian justru lebih baik daripada baru mempertanyakan ketentuan tersebut setelah hubungan kerja berjalan.

Selain memperhatikan isi kontrak, calon pekerja juga perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan saat proses perekrutan sejalan dengan isi perjanjian. Misalnya, apabila pada tahap wawancara atau penawaran pekerjaan terdapat kesepakatan tertentu, pekerja perlu memastikan kesepakatan tersebut tercermin secara jelas dalam dokumen yang akan ditandatangani.

Dengan demikian, kontrak kerja tidak hanya dipandang sebagai formalitas, tetapi sebagai dokumen yang membantu memberikan kejelasan mengenai hubungan antara pekerja dan perusahaan.

Literasi hukum di dunia kerja menjadi semakin penting di tengah semakin beragamnya pola pekerjaan saat ini. Pekerja perlu memahami bahwa mendapatkan pekerjaan bukan hanya mengenai diterima atau tidaknya seseorang di sebuah perusahaan, tetapi juga mengenai bagaimana hubungan kerja tersebut dijalankan berdasarkan kesepakatan dan aturan yang berlaku.

Melalui edukasi seperti ini, pencari kerja, khususnya generasi muda dan pekerja baru, diharapkan tidak lagi menjadi pihak yang pasif ketika menerima kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, pekerja perlu membaca, memahami, bertanya jika ada yang belum jelas, dan memastikan kesepakatan telah dipahami kedua belah pihak.

Dengan menjadi pekerja yang kritis dan melek hukum, keputusan untuk menerima sebuah pekerjaan tidak hanya didasarkan pada gaji dan posisi, tetapi juga pada pemahaman terhadap hak, kewajiban, serta kondisi kerja yang akan dijalani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....