Stop Bayar Pemeras! Ini 4 Tips Hukum Hadapi Ancaman ‘Sextortion’ dan Revenge Porn

  • 09 Jul 2026 13:44 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Kasus pemerasan seksual berbasis siber atau sextortion kian marak mengintai generasi muda. Banyak korban terjebak dalam kondisi paralyzed—takut, malu, dan bingung—hingga akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang.

Dalam Talkshow Pro 2 Jaga Malam Mental Health , pakar hukum sekaligus mentor Castle Rock Indonesia, Dimas Ahmad Chakra Samudera, A.Md.Li.S.H., menegaskan bahwa menuruti kemauan pelaku adalah kesalahan besar.

"Pelaku tidak akan berhenti setelah diberi uang. Itu hanya akan menjadi bumerang yang terus menekan korban," jelas Dimas.

Agar tidak menjadi korban yang dirugikan secara finansial dan mental, berikut adalah tips dan langkah taktis hukum yang wajib dilakukan jika Anda atau orang terdekat mendapat ancaman penyebaran konten intim:

Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Menjadi Korban Ancaman Penyebaran Konten Intim

Ancaman penyebaran foto atau video intim kerap dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban, baik secara finansial maupun psikologis. Agar tidak semakin dirugikan, berikut sejumlah langkah yang dapat dilakukan apabila Anda atau orang terdekat mengalami situasi tersebut.

1. Hentikan komunikasi dan jangan kirim uang

Korban disarankan untuk segera menghentikan komunikasi dengan pelaku dan tidak memenuhi permintaan uang atau bentuk pembayaran apa pun. Dalam banyak kasus pemerasan siber, pembayaran justru mendorong pelaku untuk terus mengajukan tuntutan dengan nominal yang lebih besar, tanpa menjamin konten akan dihapus atau tidak disebarkan.

2. Amankan seluruh bukti digital

Sebelum menghapus percakapan, simpan seluruh bukti yang berkaitan dengan ancaman tersebut. Bukti dapat berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan yang berisi ancaman atau permintaan uang, nomor telepon, akun media sosial, nomor rekening yang digunakan pelaku, hingga tautan (link) profil pelaku. Bukti-bukti tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.

3. Pahami perlindungan hukum yang tersedia

Korban memiliki perlindungan hukum dan dapat melaporkan perbuatan pelaku kepada aparat penegak hukum. Sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar penanganan perkara antara lain:

  • UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27, yang mengatur larangan penyebaran atau pembuatan dapat diaksesnya konten elektronik yang melanggar kesusilaan.
  • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang melalui Pasal 4 mengategorikan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Ketentuan pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 UU TPKS.
  • Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur tindak pidana pemerasan melalui ancaman tertentu, termasuk ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

4. Segera laporkan kepada aparat penegak hukum

Korban dapat melaporkan kasus tersebut ke unit siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda atau Satreskrim Polres setempat dengan membawa seluruh bukti digital yang telah dikumpulkan. Selain itu, korban juga dapat meminta pendampingan kepada lembaga perlindungan korban, organisasi bantuan hukum, atau lembaga yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual apabila membutuhkan dukungan hukum maupun psikologis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....