Jangan Panik, Uang Rusak Masih Bisa Ditukar
- 19 Jun 2026 15:16 WIB
- Malang
RRI.CO.ID – Malang: Masyarakat tidak perlu panik ketika menemukan uang rupiah rusak atau cacat dalam aktivitas sehari-hari yang sering terjadi. Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang rusak sepanjang keaslian dan kondisi tertentu masih dapat diverifikasi dengan jelas.
Uang rupiah rusak atau cacat adalah uang yang ukuran maupun fisiknya berubah dari bentuk asli sebelumnya. Kerusakan tersebut dapat terjadi karena terbakar, robek, berlubang, mengerut, atau bahkan kehilangan sebagian bagian fisiknya.
Dilansir dari Indonesiabaik.id, Jum’at (19/06/2026), meski mengalami kerusakan, uang rupiah tidak selalu kehilangan nilainya secara otomatis di masyarakat maupun perbankan. Pemilik uang tetap berhak mengajukan penggantian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia resmi.
Untuk uang kertas, penggantian dapat diberikan sebesar nilai nominal yang tertera pada lembar uang tersebut. Syarat pertama, fisik uang kertas harus masih lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya yang berlaku.
Selain itu, ciri-ciri keaslian uang kertas harus tetap dapat dikenali dengan jelas oleh petugas pemeriksa. Keaslian menjadi faktor penting agar proses penggantian dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku secara nasional.
Penggantian juga dapat dilakukan apabila uang kertas rusak masih merupakan satu kesatuan fisik yang utuh. Kondisi tersebut berlaku baik dengan nomor seri lengkap maupun tanpa nomor seri yang masih terbaca.
Apabila uang kertas tidak lagi menjadi satu kesatuan, penggantian tetap dimungkinkan dengan persyaratan tertentu yang ketat. Kedua nomor seri harus lengkap, sama, dan dapat dikenali secara jelas oleh petugas pemeriksa.
Sementara itu, uang logam rusak juga dapat ditukar dengan nilai nominal yang sama seperti semula. Syaratnya, fisik uang logam harus masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan tetap autentik.
Namun, penggantian tidak diberikan apabila fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya. Karena itu, masyarakat disarankan menyimpan uang rusak dengan baik sebelum mengajukan penukaran kepada pihak berwenang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....