Ulama Tegaskan Kurban Kambing Tidak Bisa Patungan

  • 16 Mei 2026 22:01 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang — Umat Islam mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dengan memperhatikan ketentuan syariat terkait hewan kurban dan jumlah pekurban. Salah satu aturan yang kembali menjadi perhatian masyarakat ialah ketentuan bahwa satu ekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang pekurban dan tidak dapat dilakukan secara patungan.

Dalam fikih Islam, kambing memiliki ketentuan berbeda dibanding sapi, kerbau, maupun unta yang dapat dikurbankan secara bersama-sama hingga tujuh orang.

Para ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali sepakat bahwa kepemilikan satu kambing kurban hanya sah atas nama satu orang. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam sejumlah kitab rujukan fikih, di antaranya Bidayatul Mujtahid dan Asy-Syarhu al-Kabir.

Meski demikian, pahala dari ibadah kurban kambing tetap dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarga. Praktik itu merujuk pada riwayat Rasulullah SAW yang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.

“Bismillah. Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, qurban dari Muhammad dan keluarganya,” demikian doa Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik.

Ulama besar mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa berserikat dalam pahala diperbolehkan, namun berserikat dalam kepemilikan satu kambing tidak sah untuk ibadah kurban.

Menurutnya, apabila satu ekor kambing dibeli secara patungan untuk beberapa orang, maka status sembelihan tersebut hanya menjadi daging biasa dan tidak memenuhi syarat sebagai ibadah kurban.

Selain aturan jumlah pekurban, masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan syarat fisik hewan kurban. Kambing yang akan disembelih wajib berusia minimal satu tahun atau telah memasuki usia yang ditandai dengan pergantian gigi.

Kondisi kesehatan hewan juga harus dipastikan dalam keadaan baik serta tidak memiliki cacat permanen. Dalam hadits riwayat Abu Daud dan An-Nasa'i disebutkan terdapat empat kondisi hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yakni buta sebelah, sakit yang tampak jelas, pincang, dan terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Dengan meningkatnya persiapan Iduladha, masyarakat diimbau memahami ketentuan syariat secara benar agar ibadah kurban yang dilakukan memenuhi syarat sah dan memberikan manfaat bagi sesama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....