Hotel Kota Batu Tertekan Maraknya Vila dan Guest House

  • 07 Mei 2026 01:25 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang- Bisnis perhotelan formal di Kota Batu saat ini menghadapi tekanan serius akibat menjamurnya vila dan guest house yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut membuat tingkat okupansi hotel mengalami penurunan tajam hingga sekitar 30 persen. Persaingan yang dinilai tidak setara itu memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha hotel resmi yang selama ini turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Situasi tersebut mendorong Tenaga Ahli Wali Kota Batu, Prof. Candra Fajri Ananda, mendesak pemerintah daerah bersama legislatif segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna menata sektor hunian wisata di Kota Batu.

Menurut Prof. Candra, penurunan okupansi hotel menunjukkan adanya perubahan pola wisatawan yang kini lebih memilih penginapan nonhotel seperti vila dan guest house. Pergeseran tersebut sebenarnya menjadi bagian dari dinamika industri pariwisata, namun persoalan muncul ketika banyak usaha penginapan beroperasi tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah. “Okupansi terus turun dan harus segera dievaluasi. Ada pergeseran pasar dari hotel ke vila atau guest house,” ujarnya. Ia menilai kondisi ini perlu segera ditangani agar persaingan usaha di sektor akomodasi tetap berjalan sehat dan adil.

Lebih lanjut, Prof. Candra menegaskan bahwa maraknya vila ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski sebagian pemilik vila membangun usaha menggunakan modal pribadi, pemerintah daerah tetap kehilangan potensi pemasukan karena tidak adanya kewajiban pajak dan retribusi yang dipenuhi. Selain itu, keberadaan usaha yang tidak memiliki legalitas juga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap standar keamanan, kenyamanan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, pembiaran kondisi tersebut dalam jangka panjang dapat merugikan daerah sekaligus pelaku usaha formal yang selama ini patuh terhadap aturan.

Karena itu, ia mendorong adanya regulasi yang lebih tegas dan jelas agar seluruh pelaku usaha akomodasi memiliki aturan yang sama. Penataan melalui Perwali diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendata, mengawasi, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD Kota Batu. Dengan regulasi yang tepat, pemerintah tidak hanya mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....