Paralegal Jembatan Edukasi Penyusunan Dokumen Hukum Desa Kelurahan

  • 03 Mei 2026 19:45 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Paralegal merupakan individu yang telah mendapatkan pelatihan hukum untuk membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan hukum, meski bukan advokat. Perannya penting sebagai jembatan edukasi hukum, khususnya dalam membantu masyarakat dan pemerintah desa memahami hak, kewajiban, serta penyusunan dokumen kerja sama.

Paralegal adalah individu yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan hukum berdasarkan Kurikulum Kompetensi Paralegal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum, untuk membantu masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum. Meski bukan advokat, perannya sangat strategis karena berada langsung di tengah masyarakat.

“Pentingnya edukasi hukum terkait penyusunan dokumen MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta perlindungan hak pemerintah desa dalam bermitra dengan pihak ketiga,” ujar Indi Astuti dari Dinas P3AP2KB Kota Batu, Kamis (30/4/2026).

Sejurus dengan yang disampaikan oleh Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang dan Advokat Non Litigasi, Satriya Nugraha,S.P. CPLA menegaskan bahwa paralegal membantu menerjemahkan bahasa hukum menjadi lebih sederhana agar masyarakat tidak takut menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, paralegal memberikan edukasi langsung, konsultasi awal, pendampingan mediasi, hingga rujukan ke advokat bila diperlukan. Kolaborasi seperti yang dilakukan oleh DPD RHI Kota Malang ini akan dilanjutkan melalui kegiatan Dinas P3AP2KB Kota Batu untuk edukasi hukum bagi pemerintah desa dan kelurahan pada 21 Mei 2026 untuk memperkuat kesadaran hukum dan kemandirian desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....