Lapor SPT Sekarang, Hindari Denda Sejuta Melayang

  • 26 Apr 2026 16:18 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Kesadaran pelaporan pajak kembali digaungkan dalam siaran interaktif Radio Republik Indonesia (RRI) Malang melalui tema unik dan menggelitik “Lapor SPT Sekarang Daripada Sejuta Melayang.”

Program sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara, yakni Alis Vita Zulfiana dan R. Mahendra Lesmana. Talkshow menjadi ruang edukasi publik di tengah perubahan besar sistem perpajakan nasional melalui implementasi Coretax 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan terintegrasi berbasis digital yang menggantikan mekanisme lama seperti e-Form maupun aplikasi terpisah.

“Sekarang semua serba online dalam satu portal. Lebih praktis, tapi wajib pajak juga harus lebih siap secara administrasi dan pemahaman,” jelas Alis Vita, Minggu (26/4/2026).

Namun, kemudahan tersebut tidak menghilangkan kewajiban utama yaitu ketepatan waktu pelaporan karena denda Rp1 Juta mengintai. Tema yang diangkat bukan tanpa alasan. Mahendra menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat berujung pada sanksi administratif.

“Lewat dari 30 April 2026, denda Rp 1 juta langsung dikenakan. Bahkan sistem sekarang lebih cepat mendeteksi keterlambatan,” ujarnya.

Selain denda tetap, wajib pajak juga berpotensi dikenai bunga apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak. Ketentuan yang disampaikan dalam siaran bersama RRI Malang ini mengacu pada regulasi UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), PMK No. 81 Tahun 2024. Untuk itu masyarakat senantiasa diingatkan termasuk di siaran bahwa pelaporan pajak harus segera dilaporkan.

Beberapa alternatif bantuan yang bisa diakses yaitu bantuan dari penyuluh pajak di KPP (gratis), relawan pajak dari program Renjani, tutorial resmi di kanal YouTube DJP dan konsultan pajak professional.

“Kalau bingung, jangan ditunda. Justru harus segera cari bantuan agar tidak berujung denda,” tambah Mahendra.

Narasumber juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen sebelum mengakses Coretax, seperti laporan keuangan, bukti potong pajak, hingga sertifikat elektronik. Langkah pelaporan kini lebih sistematis, mulai dari pengisian formulir induk, lampiran, hingga proses tanda tangan digital dan pembayaran.

Bagi wajib pajak yang belum siap, tersedia opsi perpanjangan waktu pelaporan hingga dua bulan, dengan syarat pengajuan dilakukan sebelum batas waktu berakhir.

Masyarakat juga diajak untuk tidak ragu memanfaatkan kehadiran Relawan Pajak melalui program Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri). Program ini melibatkan mahasiswa yang menempuh pendidikan di bidang perpajakan dan sedang menjalani masa magang, sehingga mereka tidak hanya belajar secara langsung, tetapi juga membantu wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT dengan lebih cepat dan tepat.

Kehadiran Relawan Pajak ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang masih merasa kesulitan menghadapi sistem baru seperti Coretax. Dengan semangat kolaborasi dan edukasi, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, tertib, dan bebas dari risiko denda. Dengan sistem yang semakin modern, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Lapor sekarang, agar bisnis tetap tenang dan sejuta rupiah tidak melayang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....