DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

  • 23 Apr 2026 13:22 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Untuk tahun pajak 2025, pemerintah memberikan relaksasi hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi denda.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jawa Timur III, Anas Agung Susetyo, dalam dialog Malang Siang Ini menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini diberikan untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem baru.

“Wajib pajak orang pribadi sebenarnya melapor maksimal 31 Maret, namun ada relaksasi hingga 30 April 2026. Seharusnya ada denda Rp100 ribu per SPT, tapi dalam periode ini tidak dikenakan,” jelasnya, Rabu (22/4/2026)

Dalam proses pelaporan, wajib pajak diingatkan untuk memahami tahapan penting seperti “posting SPT” sebelum melakukan submit. Tahapan ini merupakan bentuk konfirmasi atas data yang telah terisi otomatis di sistem.

“Posting SPT itu penting karena kita mengonfirmasi apakah data prepopulated sudah benar atau belum. Setelah itu baru bisa dilanjutkan ke tahap pelaporan,” tambahnya.

DJP juga mengingatkan bahwa pelaporan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunda pelaporan dan segera memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....