Coretax Jadi Solusi Modernisasi Sistem Pelaporan Pajak Nasional
- 23 Apr 2026 13:15 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang- Transformasi sistem perpajakan di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Coretax sebagai pengganti sistem sebelumnya. Perubahan ini menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menjawab tantangan pengolahan data yang semakin besar dan kompleks, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari Kanwil DJP Jawa Timur III, Anas Agung Susetyo, dalam Dialog Malang Siang Ini di Pro 1 RRI Malang menjelaskan bahwa sistem lama memiliki keterbatasan dalam memproses data dalam skala besar. Oleh karena itu, Coretax hadir dengan kapasitas yang lebih mumpuni dan sistem yang terintegrasi.
“Karena sistem yang lama belum bisa memproses data yang cukup besar, maka perlu ditingkatkan kapasitasnya. Coretax ini menjawab tantangan tersebut dengan sistem yang lebih terotomatisasi dan terdigitalisasi,” ujar Anas, Rabu (22/4/2026)
Ia menambahkan, Coretax mengusung konsep layanan satu pintu yang memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan. Dengan sistem ini, proses pelaporan hingga administrasi pajak dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.
Selain itu, Coretax juga menghadirkan fitur unggulan berupa prepopulated data yang memungkinkan data wajib pajak terisi otomatis berdasarkan sumber data tunggal, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaporan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....