Satpol PP Kabupaten Probolinggo Amankan 98 Botol Miras di Besuk dan Paiton
- 21 Apr 2026 14:38 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo – Tim Satuan Tugas (Satgas) Minuman Keras (miras) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan penindakan terhadap peredaran miras di Kecamatan Besuk dan Kecamatan Paiton, Senin (20/4/2026) malam.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya penjualan miras, terutama karena lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Menurutnya, peredaran miras tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda.
“Tindakan ini kami lakukan karena adanya aduan masyarakat yang sudah sangat meresahkan. Apalagi lokasi penjualan berdekatan dengan pondok pesantren dan ada informasi pemuda hingga anak sekolah membeli minuman keras di tempat tersebut,” ujarnya.
| Baca juga: Paguyuban Voli U.50 Jatim Resmi Dibentuk |
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 98 botol miras, terdiri dari 60 botol arak Bali dan 30 botol minuman pabrikan. Jenis arak Bali atau oplosan menjadi perhatian serius karena dinilai tidak memiliki standar produksi yang jelas dan berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami berusaha meminimalisir dampak dari minuman keras ini sebagai langkah pencegahan untuk menyelamatkan generasi muda serta masyarakat dari bahaya miras,” tegasnya.
Taufik menambahkan, peredaran miras kerap menjadi salah satu pemicu tindakan kriminal seperti pencurian, penjambretan hingga aksi begal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif,” imbuhnya.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para penjual miras. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan berita acara untuk tidak lagi menjual minuman keras, yang turut diketahui oleh tokoh masyarakat setempat.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan. Para penjual sudah kami ikat dengan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pemuda untuk bersama-sama mengatasi peredaran minuman keras. Mari kita selamatkan generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....