Coretax Resmi Gantikan DJP Online untuk SPT 2026
- 19 Feb 2026 00:17 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan mulai tahun 2026. Dengan kebijakan ini, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi melalui DJP Online, melainkan melalui platform Coretax DJP yang terintegrasi secara nasional.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam talkshow radio bertema “SPT Tahunan: Tak Lapor Pajak, Tidur Tak Nyenyak”, di PRO 1 RRI Malang. Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara, Acob Achmadi dan Achmad Syarief Habibie, menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari transformasi digital layanan perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan wajib pajak.
“Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP,” ujar Acob, Kamis (19/2/2026).
.webp)
Coretax sebenarnya telah digunakan sejak 1 Januari 2025, namun saat itu masih terbatas untuk layanan seperti SPT Masa, pendaftaran wajib pajak baru, aktivasi akun, pembuatan kode billing, dan permohonan pengembalian pajak. Pada 2026, sistem ini resmi digunakan penuh untuk pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengakses layanan kapan saja dan dari mana saja selama terhubung internet. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim langsung ke email yang terdaftar.
Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi bergantung pada jam operasional kantor pajak. Konsultasi pun lebih fleksibel, termasuk bagi wajib pajak yang sedang berada di luar domisili terdaftar. Sebelum melapor, wajib pajak wajib melakukan aktivasi dan registrasi akun Coretax serta memastikan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dalam kondisi aktif sebagai pengganti tanda tangan elektronik.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dokumen yang perlu disiapkan antara lain bukti potong pajak dari pemberi kerja, bukti potong PPh final, serta data harta dan kewajiban per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan. Data harta mencakup tabungan, deposito, investasi, kendaraan, tanah dan bangunan, hingga emas atau perhiasan. Sementara kewajiban meliputi utang bank, kartu kredit, dan utang lainnya yang masih tersisa.
.webp)
KPP Pratama Malang Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan yang batas waktunya hingga 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, guna menghindari kendala teknis di akhir periode. Penerapan Coretax menjadi langkah lanjutan modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, dengan harapan layanan semakin terintegrasi, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan nyaman. (Alifia)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....