Pentingnya Pencatatan Perkawinan dalam Hukum dan Agama

  • 28 Apr 2025 11:42 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang: Perkawinan bukan sekadar ikatan sakraldalam agama, tetapi juga harus tercatat secara hukum untukmelindungi hak-hak pasangan dan anak dalam keluarga. Dalam acara Mutiara Pagi di Pro 1 RRI Malang, UstadzahTinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum., Ph.D. menekankanpentingnya pencatatan perkawinan serta dampak yang dapatterjadi jika perkawinan tidak dicatat secara resmi.

“Tujuan pernikahan itu untuk membentuk sebuah keluargayang sakinah, mawadah, dan warahmah. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan wajib dilakukan, supaya di masa depannanti tidak merugikan istri, anak, maupun keluarga,” jelas Ustadzah Tinuk, Senin (28/4/2025).

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, tetapi wajib dicatat sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi umatIslam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara bagi non-Muslim di Kantor Catatan Sipil.

Terdapat risiko jika perkawinan tidak dicatat, antara lain :

1. Anak Tidak Mendapat Hak Penuh

Anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat hanyaakan memiliki nama ibu dalam akta kelahiran, sehinggadapat mengalami dampak sosial dan psikologis, sepertiperundungan di sekolah dan kesulitan dalam administrasihukum.

2. Hak Perempuan Tidak Terjamin

Jika terjadi perceraian atau kekerasan dalam rumahtangga, perempuan yang tidak memiliki bukti pencatatanperkawinan sulit menuntut hak nafkah, warisan, atauperlindungan hukum.

3. Kehilangan Hak Waris

Anak dari perkawinan yang tidak tercatat tidak diakuisecara hukum sebagai ahli waris, sehingga harus melaluiproses hukum yang panjang untuk mendapatkan haknya.

4. Tidak Bisa Menuntut Pertanggungjawaban Suami

Dalam kasus suami yang meninggalkan istri dan anaktanpa tanggung jawab, tanpa buku nikah, istri tidakmemiliki dasar hukum untuk menuntut suaminya.

Sebagai solusi, Ustadzah Tinuk menyarankan bagi pasanganyang belum mencatatkan perkawinannya untuk melakukanitsbat nikah di Pengadilan Agama, agar pernikahannya diakuisecara sah dalam hukum negara.

Ustadzah Tinuk Dwi Cahyani mengajak masyarakat untukmeningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatanperkawinan. Dengan mencatatkan perkawinan secara resmi, setiap pasangan tidak hanya taat kepada agama, tetapi juga kepada hukum negara, sehingga hak dan kewajiban dalamkeluarga dapat terlindungi dengan baik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....