Larangan Mengambil Hak Orang Lain

  • 18 Jan 2025 09:16 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang : Dalam program Dialog Cahyaning Ati di Pro 4 RRI Malang, Kamis (16/1/2025), K.H. Muhammad Syafi’ Na’im membahas salah satu hadits penting dari kitab Al-Arba'in An-Nawawiyah, yakni hadits ke-33. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu dan disepakati kesahihannya.

"Dalam hadits tersebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum," ungkapnya.

K.H. Syafi' menjelaskan bahwa hadits ini memberikan tuntunan dalam bersengketa, sekaligus peringatan tegas terhadap larangan mengambil hak milik orang lain atau mengaku-ngaku barang yang bukan haknya. Karena dalam realitas sehari-hari, tidak sedikit orang yang berani melakukan sumpah palsu demi mendapatkan sesuatu yang bukan miliknya.

"Tindakan seperti ini jelas merupakan perbuatan haram dan dosa besar," tegasnya.

Lebih lanjut, Kyai Syafi' menjelaskan, Rasulullah juga memberikan ancaman yang berat bagi mereka yang berani melakukan tindakan seperti itu. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Allah mewajibkan pelaku sumpah palsu masuk neraka dan mengharamkan mereka masuk surga.

"Hal ini berlaku tanpa memandang nilai atau ukuran barang yang diklaim, walau hanya sepotong kayu siwak sekalipun,"

"Salah seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah, apakah ancaman tersebut berlaku meskipun barang yang diakui itu hanya sedikit? Rasulullah dengan tegas menjawab, “Walaupun itu hanya sepotong kayu siwak.” Jawaban ini menunjukkan betapa seriusnya perbuatan mengambil hak orang lain tanpa bukti yang sah," urainya.

Hadits ini memberikan pelajaran penting mengenai prinsip keadilan dalam Islam, dan mengakui sesuatu sebagai milik wajib disertai bukti yang jelas. Tindakan sumpah palsu, yang sering kali dilakukan untuk mendukung klaim tersebut, termasuk dalam kategori dosa besar yang tidak boleh diremehkan.

K.H. Syafi’ Na’im juga menyoroti bahwa ancaman Allah yang sangat keras ini semestinya menjadi pengingat bagi umat Islam agar senantiasa berhati-hati dalam urusan muamalah. Mengambil barang milik orang lain secara tidak sah tidak hanya merugikan pihak yang bersangkutan tetapi juga menimbulkan kerusakan dalam hubungan sosial dan masyarakat.

"Dengan memahami hadits ini, diharapkan setiap Muslim dapat menjaga diri dari perbuatan dosa besar tersebut. Rasulullah telah memberikan panduan jelas agar umat Islam menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran, dan menjaga hak-hak orang lain," katanya.

Pemahaman mendalam terhadap ajaran Islam seperti yang terdapat dalam hadits ini menjadi langkah penting dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dan sesuai syariat. Kejujuran adalah kunci utama untuk meraih keberkahan hidup di dunia maupun akhirat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....