Bencana Ekologis Mengintai Malang Raya akibat Alih Fungsi Lahan

  • 18 Sep 2026 11:15 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang-Alih fungsi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau di wilayah Malang Raya menjadi perhatian penggiat lingkungan. Perubahan kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang hijau dan daerah resapan air menjadi kawasan permukiman, rumah kos, serta bangunan komersial dinilai dapat memengaruhi daya dukung lingkungan.

Perubahan tutupan lahan tersebut juga dikaitkan dengan meningkatnya suhu di kawasan perkotaan serta potensi persoalan lingkungan pada musim penghujan. Berkurangnya kawasan yang mampu menyerap air hujan dapat menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan risiko banjir dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Dialog Kentongan Pro 1 RRI Malang. Penggiat lingkungan mendorong adanya perhatian lebih serius terhadap tata ruang dan keberadaan kawasan hijau di Malang Raya.

Penggiat Lingkungan dan Narasumber Nasional, Sulaiman Sulang, S.S., M.A.P., mengatakan, alih fungsi lahan yang tidak diimbangi dengan upaya perlindungan kawasan resapan dapat menimbulkan persoalan lingkungan dalam jangka panjang.

“Ancaman krisis air bersih serta krisis pangan lokal membayangi masa depan Malang Raya jika alih fungsi lahan terus dibiarkan. Kurangnya luasan ruang terbuka hijau membuat sistem ekologi daerah ini tidak mampu lagi menampung curah hujan tinggi,” ungkap Sulaiman Sulang dalam Dialog Kentongan Pro 1 RRI Malang, Jumat (17/9/2026).

Menurut Sulaiman, perkembangan pembangunan perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis. Ruang terbuka hijau dan lahan pertanian tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, ketersediaan air, serta kualitas lingkungan.

Ia menilai pemerintah daerah bersama masyarakat perlu mengambil langkah untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan tata ruang dan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Pengawasan terhadap pembangunan kawasan komersial juga dinilai penting agar keberadaan kawasan hijau yang masih tersisa dapat dipertahankan.

Selain peran pemerintah, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan. Kesadaran untuk mempertahankan ruang hijau dan tidak mengabaikan fungsi ekologis lahan diperlukan seiring dengan meningkatnya tekanan pembangunan di wilayah perkotaan.

“Kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian alam Malang agar tidak semakin parah rusak. Upaya penyelamatan lingkungan tidak dapat ditunda lagi mengingat dampak perubahan iklim global sudah mulai terasa sangat nyata,” imbuhnya.

Sulaiman menambahkan, penataan ulang tata ruang dengan mempertimbangkan aspek pelestarian ekosistem menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga daya dukung lingkungan Malang Raya. Perencanaan pembangunan perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan ruang untuk aktivitas masyarakat dan perlindungan kawasan yang memiliki fungsi ekologis.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, komunitas lingkungan, dan pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan. Sinergi tersebut diperlukan agar pembangunan tetap berlangsung, namun tidak mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam.

Perlindungan kawasan hijau diharapkan menjadi perhatian bersama untuk menjaga kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat Malang Raya, termasuk bagi generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....