Dishub Malang Ingatkan Pemasangan Polisi Tidur Harus Sesuai Standar

  • 05 Jun 2026 13:06 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengingatkan masyarakat agar pemasangan alat pengendali kecepatan kendaraan atau yang lebih dikenal sebagai polisi tidur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini muncul menyusul masih banyaknya pemasangan speed bump dan alat pembatas kecepatan lainnya secara swadaya yang tidak memenuhi standar teknis, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan alat pengendali kecepatan. Menurutnya, keberadaan speed bump, speed hump, maupun speed table pada dasarnya bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Namun, apabila pemasangannya tidak sesuai standar, justru dapat menimbulkan masalah baru. "Tujuannya untuk keselamatan dan mengendalikan kecepatan kendaraan, tetapi kalau dipasang tidak sesuai ketentuan justru bisa menghambat arus lalu lintas dan menimbulkan risiko bagi pengguna jalan," ujarnya kepada RRI Malang pada Kamis (4/6/2026).

Widjaja menjelaskan terdapat perbedaan fungsi dan spesifikasi antara speed bump, speed hump, dan speed table. Speed bump diperuntukkan bagi area parkir atau kawasan dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 kilometer per jam dengan tinggi maksimal empat sentimeter. Sementara speed hump digunakan di jalan lingkungan atau jalan lokal dengan batas kecepatan sekitar 20 kilometer per jam. Adapun speed table umumnya diterapkan pada jalan kolektor atau lingkungan yang memiliki fasilitas penyeberangan dengan kecepatan kendaraan di bawah 40 kilometer per jam. Ia menegaskan bahwa pemasangan alat pengendali kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan menggunakan ban bekas maupun konstruksi yang tidak memenuhi standar teknis.

Menurutnya, salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pemasangan polisi tidur di area tanjakan dan turunan. Lokasi tersebut dinilai tidak tepat karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan. "Di tanjakan atau turunan tidak diperbolehkan dipasang speed bump. Pengendara sudah melakukan pengereman, sehingga jika ditambah alat pengendali kecepatan yang tidak sesuai justru bisa merusak shock breaker kendaraan dan membahayakan keselamatan," katanya. Selain itu, penggunaan ban bekas yang dipaku ke badan jalan juga dinilai berisiko karena dapat merusak ban kendaraan ketika paku terlepas.

Lebih lanjut, Widjaja mengakui bahwa keterbatasan anggaran pemerintah membuat tidak semua kebutuhan alat pengendali kecepatan dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat mengambil inisiatif melakukan pemasangan secara mandiri. Meski demikian, ia mengimbau agar setiap rencana pemasangan tetap dikonsultasikan dengan Dishub. "Kalau masyarakat merasa membutuhkan alat pengendali kecepatan di lingkungannya, silakan bersurat melalui RT, RW, atau kelurahan kepada Dishub. Nanti kami lakukan survei dan kajian apakah memang diperlukan atau tidak," jelasnya.

Dishub Kota Malang juga memiliki mekanisme penertiban terhadap alat pengendali kecepatan yang tidak sesuai standar. Pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat melalui RT, RW, maupun pemerintah kelurahan. Widjaja berharap masyarakat memahami bahwa keselamatan lingkungan harus tetap berjalan beriringan dengan kelancaran lalu lintas. "Jangan sampai niat baik meningkatkan keselamatan justru menghambat lalu lintas atau menimbulkan masalah baru. Jika memang perlu dipasang, lakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan teknis yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Dishub," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....