Hati-hati Polisi Tidur, Keselamatan Jalan Perlu Standar

  • 04 Jun 2026 13:21 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang: Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi mendorong munculnya berbagai upaya pengendalian lalu lintas, salah satunya pemasangan polisi tidur atau speed bump. Namun, menurut Pakar Transportasi Universitas Brawijaya, Ir. Hendi Bowoputro, ST., MT., pemasangan alat pengendali kecepatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus disesuaikan dengan fungsi dan karakteristik jalan. Kesalahan dalam penerapannya justru berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari kerusakan kendaraan hingga kecelakaan lalu lintas.

Hendi menjelaskan, dalam ilmu rekayasa transportasi terdapat berbagai jenis alat pengendali kecepatan yang digunakan sesuai kebutuhan. Pada jalan dengan kecepatan sedang hingga tinggi umumnya digunakan rumble strip atau speed trap sebagai peringatan bagi pengendara agar mengurangi laju kendaraan. Sementara itu, speed bump atau polisi tidur lebih tepat diterapkan pada jalan lingkungan dan jalan lokal dengan aktivitas warga yang tinggi. “Penerapannya harus sesuai kelas jalan. Jalan bebas hambatan tentu berbeda dengan jalan lingkungan. Kalau kecepatannya sedang, bisa menggunakan table top dengan lebar minimal sekitar 4,2 meter. Jadi tidak semua jalan harus diberi polisi tidur,” ujarnya.

Menurut Hendi, salah satu kesalahpahaman yang masih sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa semakin tinggi polisi tidur maka kawasan tersebut akan semakin aman. Padahal secara ilmiah asumsi tersebut tidak sepenuhnya benar. Polisi tidur yang terlalu tinggi justru dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak kendaraan. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa pemasangan polisi tidur di jalan milik pemerintah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kajian dan izin dari instansi terkait. “Kalau terlalu tinggi, kendaraan bisa rusak bahkan memicu kecelakaan. Warga tidak boleh sembarangan memasang di jalan pemerintah. Yang memungkinkan biasanya di lingkungan permukiman warga dengan ketentuan tertentu,” jelasnya kepada RRI Malang pada Kamis (4/6/2026).

Dampak pemasangan polisi tidur yang tidak sesuai standar, lanjut Hendi, paling sering terlihat pada meningkatnya risiko kecelakaan tunggal. Pengendara yang tidak mengetahui keberadaan polisi tidur atau melaju pada malam hari berpotensi kehilangan kendali saat melintasinya. Ia mencontohkan sejumlah ruas jalan yang terdapat pusat aktivitas masyarakat seperti kawasan kafe, di mana warga terkadang memasang polisi tidur berukuran berlebihan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Sebagai anggota Forum Lalu Lintas Kota Malang, Hendi mengungkapkan bahwa permintaan pemasangan alat pengendali kecepatan masih cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Namun yang lebih banyak diajukan bukan lagi polisi tidur, melainkan rumble strip atau speed trap, terutama pada kawasan yang sering digunakan untuk balap liar seperti Jalan Soekarno-Hatta, Veteran, Bandung, Sutoyo, dan Ahmad Yani. Menariknya, fenomena balap liar kerap berpindah lokasi sehingga solusi fisik di satu titik belum tentu menyelesaikan masalah secara menyeluruh. “Saat pengajuan sudah diproses, balap liarnya justru pindah ke lokasi lain. Pernah dari kawasan tertentu kemudian bergeser ke Jalan Raya Langsep. Jadi persoalannya tidak sesederhana memasang polisi tidur,” katanya.

Karena itu, Hendi menilai pengendalian kecepatan kendaraan harus dilakukan secara komprehensif. Selain penegakan hukum yang memberi efek jera bagi pelanggar, pemerintah juga perlu menyediakan ruang atau fasilitas yang aman bagi komunitas otomotif agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap. Di kawasan sekolah, kampus, dan permukiman, pemasangan rambu peringatan, zona selamat sekolah, serta edukasi kepada pengguna jalan dinilai lebih efektif dalam jangka panjang. “Keselamatan jalan hanya bisa tercapai kalau semua pengguna jalan memiliki tenggang rasa. Kita harus saling menghargai, tidak egois, dan selalu aware terhadap pengguna jalan lain. Jalan itu milik bersama, bukan milik kelompok tertentu,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....