Layanan Titip Motor di Polsek Lowokwaru Mendapat Apresiasi Mahasiswa
- 30 Mar 2026 15:42 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Layanan penitipan kendaraan secara gratis selama libur lebaran 2026 di Polsek Lowokwaru mendapat respons positif, dan diapresiasi masyarakat, terutama dari mahasiswa rantau yang mudik ke kampung halaman.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Hananta, mengatakan mayoritas penitip berasal dari kalangan mahasiswa.
“Yang paling banyak dari mahasiswa UB, kemudian dari UNISMA, UIN, sebagian dari UM dan UMM juga ada,” ujarnya dalam Program Halo RRI, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, layanan ini hadir sebagai bentuk antisipasi kondisi wilayah Lowokwaru yang banyak dihuni mahasiswa, terutama saat musim mudik Lebaran. Banyak rumah kos ditinggalkan penghuninya, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan. Penitipan kendaraan menjadi solusi praktis bagi mahasiswa yang kesulitan mencari tempat aman untuk menyimpan motor selama mudik.
Salah seorang mahasiswa, Annisa mengaku sangat terbantu dengan adanya fasilitas tersebut. Mahasiswa asal UNESA yang sedang magang di Malang ini menitipkan motornya selama sekitar satu minggu.
“Ini sangat membantu sekali bagi mahasiswa rantau. Saya sempat bingung mau menitipkan motor di mana, tapi akhirnya bisa di Polsek Lowokwaru dan gratis,” ungkapnya.
Ia juga mengetahui informasi tersebut dari siaran Halo RRI dan langsung memanfaatkannya karena lokasi tempat tinggalnya berada di wilayah Lowokwaru.
Dari sisi pelayanan, Annisa menilai petugas cukup responsif. Bahkan saat ia datang pada malam hari, pelayanan tetap diberikan dengan baik.
“Saya nitip malam hari dan tetap dilayani dengan sangat baik, diarahkan juga prosesnya seperti apa,” tambah mahasiswi asal Jombang Jatim ini.
Selain Anisa, beberapa masyarakat yang menitipkan kendaraan di Polsek Lowokwaru juga menyampaikan ucapan terima kasih karena motornya aman, tanpa biaya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Lowokwaru menyampaikan apresiasi sekaligus komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Jika masih ada kekurangan, kami mohon masukan agar ke depan bisa lebih baik,” katanya.
Anang menambahkan, hingga saat ini, masih terdapat beberapa kendaraan yang belum diambil, namun diperkirakan akan segera diambil dalam waktu dekat seiring berakhirnya masa libur.
Terkait batas waktu penitipan, pihak kepolisian tidak menetapkan tenggat khusus. Meski demikian, selama ini rata-rata kendaraan dititipkan tidak lebih dari dua hingga tiga minggu.
“Batas waktu tidak terbatas, namun selama ini paling lama sekitar dua sampai tiga minggu,” pungkasnya. (Annisa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....