Layanan Lost and Found, Puluhan Barang Tertinggal di Stasiun Malang Diamankan

  • 28 Mar 2026 15:24 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, andal, dan responsif selama masa Angkutan Lebaran 2026, khususnya di wilayah Malang. Hal ini tercermin dari keberhasilan petugas dalam menemukan dan mengamankan puluhan barang milik pelanggan yang tertinggal di Stasiun Malang.

Sepanjang periode 11 hingga 27 Maret 2026, petugas KAI di Stasiun Malang berhasil mengamankan sebanyak 70 barang dengan estimasi total nilai mencapai Rp10 juta. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan periode Angkutan Lebaran tahun sebelumnya yang mencatat 16 barang temuan. Dari total tersebut, sebanyak 11 barang telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menyebut, capaian ini mencerminkan efektivitas layanan Lost and Found yang terus dikembangkan, sekaligus menunjukkan tingginya kepedulian petugas terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan.

“Capaian ini tidak terlepas dari kesigapan petugas di lapangan serta dukungan sistem Lost and Found yang terintegrasi secara nasional. Kami berkomitmen memastikan setiap barang yang tertinggal dapat ditangani secara cepat, tepat, dan aman,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Layanan Lost and Found KAI dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang kehilangan atau tertinggal barang, baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api. Pelaporan dapat dilakukan melalui kondektur, petugas pengamanan (Polsuska), maupun KAI Contact Center 121.

Setelah laporan diterima, petugas akan segera melakukan penelusuran berdasarkan informasi lokasi terakhir barang. Jika barang ditemukan dalam waktu singkat, pengembalian dapat dilakukan langsung. Sementara untuk proses yang membutuhkan waktu lebih lama, pelanggan akan tetap mendapatkan pembaruan informasi secara berkala.

“Barang temuan yang belum diambil akan diamankan di Pos Pengamanan KAI Daop 8 Surabaya di Stasiun Malang. Dalam proses pengambilan, pelanggan wajib menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari verifikasi kepemilikan,” kata dia.

Seluruh barang temuan juga diberi label identifikasi, diverifikasi, dan dicatat dalam sistem database Lost and Found yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini memudahkan proses pelacakan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pelaporan di seluruh wilayah operasional KAI.

Sebagai bentuk transparansi, informasi barang temuan diumumkan melalui pengeras suara di stasiun maupun di dalam kereta. Sementara itu, untuk barang berupa makanan olahan yang tidak diambil dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, akan dimusnahkan sesuai ketentuan guna menjaga kebersihan dan kenyamanan.

Meski layanan terus ditingkatkan, KAI Daop 8 Surabaya mengimbau pelanggan untuk tetap waspada dan memastikan barang bawaan tidak tertinggal, baik saat berada di dalam kereta maupun ketika meninggalkan area stasiun,” imbaunya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....