Polres Pasuruan Buka Layanan Titip Kendaraan untuk Pemudik

  • 19 Mar 2026 10:59 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Bagi masyarakat yang bingung mau menitipkan kendaraannya ketika mudik lebaran, Polres Pasuruan menyediakan layanan penitipan kendaraan.

Layanan ini boleh dimanfaatkan masyarakat sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah atau saat masyarakat sudah kembali dari kampung halamannya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, warga yang memiliki kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan selama mudik, dapat menitipkannya di Mapolres Pasuruan ataupun kantor polisi terdekat.

"Monggoh, bagi masyarakat yang punya kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan untuk perjalanan mudik, titipkan saja kendaraannya di Polres Pasuruan atau di Polsek terdekat," kata Agung di sela-sela kesibukannya, Kamis (19/3/2026).

Harto menegaskan, kendaraan yang dititipkan harus memiliki dokumen lengkap.

"Yang jelas memiliki dokumen kendaraan lengkap, bisa dititipkan di kantor polisi," tambahnya.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan para pemudik untuk melapor ke Bhabinkamtibmas atau anggota Polsek setempat jika rumah mereka akan ditinggalkan dalam waktu lama. Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat membantu memantau keamanan rumah selama pemiliknya mudik.

"Bagi pemudik, silakan menghubungi Bhabinkamtibmas atau anggota di Polsek untuk memberi kabar bahwa rumahnya ditinggal. Jadi nanti bisa dibantu untuk terus dicek dan diawasi," tutupnya.

Lebih lanjut Harto menegaskan bahwa layanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Lebaran di kampung halaman tanpa khawatir akan kendaraan dan rumah yang ditinggalkan.

"Hati jadi tenang, gak was-was mikirin kendaraannya aman atau nggak. Titipkan ke Polres atau polsek terdekat saja," harapnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....