Istirahat Berkala saat Berkendara Jadi Kunci Keselamatan Mudik
- 18 Mar 2026 10:50 WIB
- Malang
Poin Utama
- Tips Aman Mudik
RRI.CO.ID,Malang - Mudik Lebaran seringkali membuat pengemudi harus berkendara dalam waktu lama tanpa jeda, yang bisa menimbulkan kelelahan fisik dan mental. Kondisi ini berisiko menurunkan konsentrasi, memperlambat waktu reaksi, dan meningkatkan kemungkinan kecelakaan di jalan.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 90 ayat 3 disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib beristirahat minimal 30 menit setelah berkendara selama 4 jam berturut-turut. Aturan ini dibuat untuk memastikan pengemudi tetap fokus dan aman selama perjalanan.
Berhenti sejenak tidak hanya membantu mengurangi kantuk, tetapi juga memberi kesempatan tubuh untuk meregangkan otot, menghirup udara segar, dan memulihkan energi. Praktik ini dapat mencegah kondisi berbahaya seperti microsleep, yaitu tertidur sebentar tanpa sadar saat mengemudi.
Selain itu, istirahat berkala membantu mengurangi ketegangan otot punggung, leher, dan lengan akibat duduk terlalu lama. Pengemudi yang tubuhnya segar dan fokus akan mampu merespons situasi darurat lebih cepat, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan secara signifikan.
Dengan mematuhi aturan istirahat, perjalanan mudik tidak hanya lebih aman, tetapi juga lebih nyaman. Kesadaran pengemudi terhadap batas kemampuan fisik sendiri menjadi kunci keselamatan seluruh penumpang di dalam kendaraan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....