Hukum Pernikahan Dalam Islam

  • 07 Jun 2024 15:30 WIB
  •  Samarinda

KBRN Samarinda : Setiap mahluk yang diciptakan Allah SWT telah memiliki pasangan hidup yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sehingga dalam hal ini untuk mendapatkan pasangan yang halal harus melalui pernikahan yang diatur oleh undang-undang hukum pernikahan.

Dilansir dari MUI.co. Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.

Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan. Ada banyak ayat Al-Quran dan dalil yang menjadi landasan hukum pernikahan dalam Islam, salah satunya dalam Surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menikah, baik laki-laki maupun perempuan. Maka dari itu tidak ada salahnya sahabat mulai mempersiapkan diri untuk melangsungkan pernikahan mulai dari sekarang.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....