Hukum Menunda Gaji Buruh dalam Islam

  • 01 Mei 2024 15:33 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang: Hari Buruh Internasional (May Day) diperingati setiap tanggal 1 Mei. Islam memiliki perhatian yang cukup besar terhadap buruh. Beberapa ayat di dalam Al-Qur’an berbicara tentang orang-orang lemah (mustadl’afin), salah satunya adalah buruh. Demikian juga beberapa hadits Nabi juga membahas tentang hak-hak mereka

Dalam tausiyah Mutiara Pagi di Pro 1 RRI Malang, ustazah Hj Maysaroh mennjelaskan menunda pembayaran gaji atau upah buruh, karyawan dan perkerja tanpa alasan yang benar merupakan perbuatan zalim.

"Penundaan pembayaran upah pekerja, termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam," ungkapnya, Rabu (1/5/2024)

Dalam dunia kerja, ada saja atasan yang menunda memberikan hak atau gaji karyawan. Hal ini tentu membuat kondisi ekonomi buruh semakin sulit. Karena gaji yang mereka harapkan untuk bisa menutupi kebutuhan hidup, justru malah ditunda oleh atasan dengan berbagai alasan yang terkadang tidak masuk akal. Ustazah May menjelaskan dengan sebuah hadist Nabi Muhammad SAW riwayat Abu Hurairah:

"أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ رَشْحُهُ"

Artinya: "Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering."

Perbuatan atasan menunda pembayaran gaji termasuk perbuatan dzolim.

"Jadi, kalau kita punya pegawai yang bekerja itu jangan sampai kita menunda pembayarannya sampai keringatnya kering. Dan itu termasuk dzalim," ucapnya

"Sungguh sebuah dosa besar jika atasan sejatinya memiliki dana, namun terus menunda-nunda upah karyawan. Maka berhati-hatilah dengan azab pedih Allah yang bisa menimpa Anda dengan mudahnya, sebelum itu terjadi, usahakan untuk tidak menunda-nunda gaji karyawan jika memang Anda memiliki dana," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....