Parkir Liar, Pelanggaran Kecil yang Berdampak Besar
- 30 Sep 2025 15:00 WIB
- Manokwari
KBRN, Manokwari: Fenomena parkir liar di depan minimarket semakin meresahkan masyarakat. Tak jarang konsumen harus membayar tarif parkir yang tidak wajar meski hanya berhenti sebentar untuk berbelanja. Dilansir dari berbagai sumber, tarif yang diminta pun sering kali tidak sesuai aturan-mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000 untuk kendaraan roda dua—tanpa ada karcis resmi dan tanpa jaminan keamanan kendaraan. Kasus-kasus pemaksaan dan intimidasi oleh juru parkir ilegal ini bahkan kerap viral di media sosial.
Padahal, berdasarkan peraturan daerah di berbagai wilayah Indonesia, setiap juru parkir wajib memiliki izin resmi dan menyediakan karcis retribusi. Lahan parkir minimarket yang berada di tanah pribadi semestinya dikelola oleh pemilik toko, sedangkan jika berada di lahan publik, harus berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan. Pungutan liar tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dan ancaman hukuman hingga sembilan bulan penjara.
Konsumen berhak menolak membayar parkir liar jika tidak disertai karcis resmi. Selain itu, masyarakat didorong untuk melaporkan praktik pungutan liar kepada pihak berwenang seperti Satpol PP atau pihak kepolisian. Minimarket sebagai tempat usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pelanggan, termasuk dalam hal penyediaan dan pengawasan area parkir. Edukasi kepada masyarakat tentang hak-haknya sebagai konsumen perlu terus ditingkatkan agar tidak menjadi korban pungli.
Parkir liar memang terlihat sebagai pelanggaran kecil, namun dampaknya sangat luas dan merugikan. Jika tidak ditangani dengan serius, praktik ini akan terus berulang dan menciptakan ketidaknyamanan di ruang publik. Penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci untuk menghentikan praktik parkir ilegal di sekitar minimarket. Dengan begitu, kenyamanan konsumen dan ketertiban kota bisa terwujud bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....