2 Cara Buat Kartu Nikah Digital
- 29 Sep 2024 18:59 WIB
- Manokwari
KBRN, Manokwari: Kartu nikah sangat diperlukan sebagai berkas administrasi dalam mengurus sesuatu. Terkadang kita lupa membawa buku nikah sehingga harus kembali lagi untuk mengambilnya.
Pada jaman yang sudah serba digital, buku nikah sudah diterapkan dalam bentuk digital. Berikut cara membuat kartu nikah digital yang dilansir dari laman sosial media bimas islam Kemenag RI.
Untuk pernikahan sebelum tahun 2020
1. Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah asli/fotokopi
2.Petugas KUA akan memasukkan data pasangan pengantin ke SIMKAH (Sistem Informasi Managemen Nikah)
3. Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui e-mail yang telah didaftarkan melalui SIMKAH dalam bentuk tautan atau link
Untuk pernikahan tahun 2020 dan setelahnya
Scan QR Code di Buku Nikah, nanti akan muncul Kartu Nikah Digital
Dengan hadirnya kartu nikah digital, pasangan yang baru menikah kini dapat dengan mudah mengakses bukti pernikahan mereka secara praktis dan modern. Selain ramah lingkungan, inovasi ini juga memudahkan pasangan dalam berbagai keperluan administratif.
Semoga, layanan ini menjadi langkah awal menuju digitalisasi dokumen yang lebih luas, memudahkan masyarakat dalam era serba teknologi."
Sumber : bimas islam
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....