Regulasi Pilkades Bangun Kepastian Hukum Cegah Potensi Sengketa
- 01 Okt 2026 16:57 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Sebanyak 34 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dari 34 perda yang menjadi objek evaluasi, sebanyak 20 merupakan perda induk dari 20 kabupaten, sedangkan 14 lainnya merupakan perda perubahan.
Hasil telaah menunjukkan masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk ketentuan masa jabatan, periodisasi kepala desa, persyaratan calon, serta mekanisme pelaksanaan Pilkades. Salah satu persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan ketentuan masa jabatan dan periodisasi kepala desa.
Sejumlah perda masih menggunakan ketentuan lama, yakni masa jabatan enam tahun dengan batas maksimal tiga periode. Sementara itu, regulasi nasional terbaru telah mengubah ketentuan tersebut menjadi masa jabatan delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. “Kanwil Kemenkum siap mengawal pemerintah daerah dalam menyelaraskan instrumen hukum Pilkades," katanya.
"Kita ingin tidak ada celah regulasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mencederai hak-hak masyarakat desa. Harmonisasi penting agar Pilkades berlangsung tertib, adil dan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” kata Silvester, Selasa 29 September 2026.
Menurutnya, kondisi geografis NTT yang terdiri atas banyak wilayah kepulauan juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan maupun pelaksanaan regulasi Pilkades. “Regulasi yang baik bukan hanya tepat secara normatif, tetapi juga harus dapat diterapkan di lapangan. Karena itu, karakteristik wilayah kepulauan dan kondisi masyarakat NTT harus menjadi pertimbangan ,” ujarnya. (anna)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....