Penguatan Pos Bantuan Hukum Pencegahan Pekerja Migran Indonesia
- 22 Sep 2026 15:02 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Dalam ranhka memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan dalam memberikan pemahaman dan pendampingan bagi masyarakat terkait risiko keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural, Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi NTT menggelar Rapat pendampingan hukum. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hasran Sapawi menegaskan, peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan sebagai salah satu unsur yang berada dekat dengan masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada masyarakat terkait risiko keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
“Posbakum Desa/Kelurahan mempunyai posisi yang strategis karena berada dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, kapasitas penggeraknya perlu diperkuat agar mampu memberikan edukasi dan pemahaman hukum, khususnya prosedur mengenai penempatan PMI serta risiko yang dapat timbul apabila masyarakat berangkat melalui jalur non-prosedural,” kata Hasran, Selasa 22 September 2026.
Menurutnya, pencegahan PMI non-prosedural membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dan tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan penindakan.
“Kita ingin membangun sistem pencegahan yang dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Penggerak Posbakum harus mampu menjadi sumber informasi dan layanan hukum,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Tim Perubahan juga membahas berbagai langkah strategi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proyek, termasuk penguatan kapasitas penggerak Posbakum Desa/Kelurahan, penyusunan materi edukasi, serta pengembangan pola koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait penguatan peran posbakum. (anna)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....