BP3MI NTT: Sinergi Jadi Peluang Peningkatan PAD dan Penguatan Kontrol PMI
- 22 Sep 2026 11:15 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT), menekankan pentingnya penguatan sinergi antara instansi pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT. "Penempatan kerja kita itu butuh satu sinergi pemerintah vertikal maupun Daerah," kata Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida di Kupang, Senin, 21 September 2026.
Suratmi menjabarkan bahwa potensi besar tata kelola PMI sebagai motor penggerak baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus benteng perlindungan warga di tengah tantangan pasar bebas global.
Berdasarkan data resmi BP3MI NTT per 21 September 2026, tercatat sebanyak 1.789 PMI asal NTT telah diberangkatkan bekerja ke luar negeri secara legal. Sementara itu, sebanyak 1.859 PMI tercatat telah selesai melewati keseluruhan proses penempatan melalui Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Ia mengungkap, 5 persen PMI NTT juga diberangkatkan ke Malaysia, sisanya akan tersebar ke Hong Kong, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Bahkan, terdapat anak-anak NTT yang lulus dan bekerja di Jepang serta negara-negara Eropa seperti Jerman, Bulgaria, Rusia, Rumania, dan Turki dengan gaji dan karir yang menjanjikan.
Kepala BP3MI NTT menuturkan bahwa seluruh tahapan penempatan PMI, mulai dari tahap pra-medical check-up, pemeriksaan medis (medical check-up), hingga pelatihan kerja dan sertifikasi merupakan sebuah bisnis proses yang memiliki potensi ekonomi besar yang mana selama ini, rantai nilai tersebut dikelola oleh pihak swasta.
Karena itu, keterlibatan Pemda di sektor pelatihan maupun fasilitas medis tersertifikasi akan menjadi peluang strategis yang sangat baik yang dapat mendongkrak PAD NTT.
Menurutnya, tata kelola PMI merupakan bisnis yang tepat. Sebab telah tersedianya peluang besar untuk kontribusi PAD. Apabila hal itu dikerjakan secara bersama-sama maka bisa membangun ekosistem yang matang.
"Ya misalnya penataan fasilitas pelatihan dan medis di daerah, kita tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga sekaligus memotong jalur-jalur non-prosedural," kata Suratmi.
Kepala BP3MI NTT mengemukakan bahwa tantangan dinamika hukum internasional di era pasar bebas. Kini, Indonesia termasuk salah satu negara dari 80 negara dengan fasilitas bebas visa.
Kemudahan ini kerap dimanfaatkan warga untuk berangkat menggunakan visa turis, kemudian melakukan konversi menjadi visa kerja setelah mendapatkan kontrak kerja di negara tujuan. "Ketika warga kita bekerja menggunakan visa turis lalu mendapatkan kontrak di sana, perusahaan setempat akan mengurus konversi ke visa kerja. Secara hukum, kita tidak bisa intervensi karena hal tersebut merupakan kedaulatan penuh negara penempatan," ucap Suratmi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan terbesar. Keberangkatan mandiri tanpa dokumen resmi dari BP3MI membuat fungsi pengawasan menjadi terbatas. karena itu, BP3MI terus menggalakkan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya jalur resmi demi keselamatan mereka.
Suratmi juga membeberkan data hingga 21 September 2026, tercatat masih ada 110 jenazah PMI asal NTT yang dipulangkan dalam peti mati dimana angka tersebut menjadi alaram bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera merapatkan barisan dan bergerak bersama bukan sekadar menyaksikan masalah. Namun, harus menjadi agen perubahan agar segera menata ekosistem kerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....