KI NTT: Keterbukaan Informasi Belum Jadi Prioritas Badan Publik

  • 11 Agt 2026 19:49 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT mencatat bahwa, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta pendampingan badan publik selama lima tahun berturut-turut, ditemukan mayoritas pimpinan Badan Publik belum mengenal eksisten KI dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Komisi Informasi tidak sekedar ada dalam pelengkap penderita pembangunan di NTT, tetapi hadir untuk mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dalam asta cita dan pemenuhan HAM dalam dasacita “Ayo Bangun NTT”.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Drs. Germanus Attawuwur menegaskan pernyataan tersebut pada acara launching Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Peblik Se-Provinsi NTT di Kota Kupang, Selasa, 11 Agustus 2026, yang diselenggarkan Komisi Informasi NTT.

Ketua KI menegaskan, selama lima tahun berturut-turut kegiatan monitoring dan evaluasi serta penganugerahan keterbukaan informasi publik belum semua badan publik lingkup provinsi serius mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Peblik Se-Provinsi NTT.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta pendampingan badan public selama lima tahun berturut-turut ditemukan bahwa, mayoritas Badan Publik belum mengenal eksistensi lembaga ini (KI), dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Data menunjukan bahwa terakhir pada tahun 2025, ada lima badan publik di Provinsi NTT yang tidak mengembalikan lembaran penilaian,” kata Germanus Attawuwur tegas.

“Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten-Kota se-Nusa Tenggara Timur. Bahwa selama monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan hanya lima kabupaten kota sajalah yang mengikuti kegiatan ini, sedangkan 17 kabupaten yang lainnya tidak patuh mengembalikan, karena itu dinilai Kabupaten yang tidak informative,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, Komisi Informasi tidak sekedar ada dalam pelengkap penderita pembangunan di NTT, tetapi hadir untuk mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dalam asta cita dan pemenuhan HAM dalam dasacita Ayo Bangun NTT. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KI bersentuhan langsung dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan public.

Ketua KI menegaskan, penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan anggaran yang berpihak pada PPID,/adalah sebuah keniscayaan. Untuk itu secara tidak langsung dukungan pemerintah NTT kepada PPID NTT, adalah perwujudan dukungan Pemerintah NTT kepada masyarakat NTT dalam pemenuhan hak akses informasi publik masyakarat NTT.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, capaian pemerintah Provinsi NTT meraih kualifikasi informative pada hasil evaluasi dan monitoring tahun 2025. Menurut Gubernur Melki Laka Lena, hasil tersebut menunjukan bahwa, NTT menunjukan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Salah satu contoh adalah hadirnya Meja Rakyat Melki-Johni untuk keterbukaan informasi publik. “Buat kita di Nusa Tenggara Timur, sejak awal kami menjabat saya dan pa wagub sudah membuat yang namanya “Meja Rakyat”, Melki-Johni melayani rakyat melalui sebua pola yang kita gabungkan fisik dan during dimana masyarakat bisa mengakses pemerintah, bisa memberikan informasik, kritik, sarana, dan informasi apa saja agar pemerintah bisa mengetahui apa yang terjadi di Pemrintah dan Instasi dan bisa diakses,” ujar Gubernur NTT.

Ketua Panitia kegiatan Riesta Megasari dalam laporannya juga menyampaikan, tujuan kegiatan Launching Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik badan publik se-NTT dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Provinsi NTT, Mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tentang Pemenuhan HAM ( Memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia ), Reformasi Birokrasi (Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba) menuju Dasa Cita Gubernur Emanuel Melkiades Lakalena dan Wakil Gubernur Jhoni Asadoma untuk pembangunan NTT maju, sehat, cerdas, sejahtera dan berkelanjutan.

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi PPID Lingkup Provinsi NTT dalam mengelola dan mendistribusikan informasi publik. Mendorong tata kelola pemerintahan provinsi NTT yang transparan, akuntabel, dan memenuhi hak dasar masyarakat NTT atas informasi publik. (at)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....