Dishub Kupang Hadirkan Pembayaran Parkir Digital Melalui QRIS Resmi
- 05 Agt 2026 08:16 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Dinas Perhubungan Kota Kupang menghadirkan pembayaran parkir digital melalui QRIS resmi sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir di wilayah Kota Kupang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, mengatakan pemerintah terus melakukan penataan serta pengawasan ketat terhadap efektivitas pengelolaan parkir tepi jalan umum seiring meningkatnya jumlah kendaraan pribadi setiap tahun.
Menurut Bernadinus Mere, pertumbuhan kendaraan yang terus bertambah tidak sebanding dengan kapasitas ruas jalan sehingga membutuhkan pengelolaan parkir yang semakin tertata dan profesional. Pemerintah kota kupang bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga telah membagi kewenangan pengelolaan jalan secara jelas untuk menghindari tumpang tindih aturan antara jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota.
Dinas Perhubungan Kota Kupang menegaskan pembagian wilayah operasional tersebut bertujuan memperjelas tanggung jawab setiap pengelola sekaligus menekan keberadaan juru parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah titik strategis. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan parkir yang lebih tertib, aman, serta memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
| Baca juga: Polda NTT Kedepankan Edukasi Pajak Kendaraan |
Bernadinus Mere mengungkapkan masyarakat masih sering menyampaikan keluhan mengenai oknum juru parkir yang hanya muncul ketika kendaraan akan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pelayanan pengaturan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan pelayanan parkir yang semestinya karena retribusi resmi harus diimbangi dengan pelayanan yang memberikan kenyamanan, keamanan, serta kepastian kepada pengguna.
Dengarkan Juga : MANAJEMEN PARKIR KOTA KUPANG, APAKAH EFEKTIF?
Dinas Perhubungan Kota Kupang mewajibkan seluruh juru parkir resmi menggunakan atribut lengkap berupa seragam, kartu tanda pengenal, dan perlengkapan pendukung ketika menjalankan tugas di lapangan. Identitas tersebut menjadi pembeda yang jelas sehingga masyarakat dapat mengenali petugas resmi pemerintah sekaligus menghindari praktik pungutan liar yang merugikan pengguna jasa parkir.
Pemerintah Kota Kupang kini mulai menerapkan pembayaran retribusi parkir secara nontunai melalui sistem QRIS sebagai inovasi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah. Kehadiran sistem pembayaran digital tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah bersama perbankan dalam memperkuat akuntabilitas serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan dari sektor perparkiran.
Dinas Perhubungan Kota Kupang mengimbau masyarakat, termasuk warga lanjut usia dan pengguna kendaraan lainnya, agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran maupun praktik pungutan liar kepada pihak berwenang. Evaluasi yang dilakukan secara berkala dengan melibatkan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung terciptanya sistem parkir yang lebih tertib dan profesional.
Bernadinus Mere menambahkan pembinaan terhadap seluruh juru parkir akan terus dilakukan agar mereka memiliki mental pelayanan yang baik serta memandang profesinya sebagai pekerjaan yang terhormat. Pemerintah berharap sinergi antara petugas, masyarakat, dan penerapan pembayaran parkir digital melalui QRIS resmi mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan Kota Kupang. (AN)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....