Bapenda Kota Kupang Pertama Kali Terapkan Keringanan Denda PBB-P2

  • 12 Agt 2026 13:07 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang untuk pertama kalinya menerapkan program pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut menjadi langkah baru Pemerintah Kota Kupang dalam mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah. B. S. Messakh, S.STP, M.Si atau yang akrab disapa Semi mengatakan program pengurangan denda lahir setelah adanya komunikasi dengan Wali Kota Kupang mengenai upaya meningkatkan partisipasi wajib pajak. “Program pengurangan ini pun program yang baru pernah dilakukan di Bapenda,” katanya saat diwawancarai RRI Kupang, Rabu, 12 Agustus 2026.

Semi menjelaskan pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBBP2. “Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban PBBP2,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut tidak dibatasi untuk kelompok wajib pajak tertentu selama objek pajaknya terdaftar secara resmi. “Yang menjadi sasaran adalah masyarakat yang memiliki tunggakan dan tidak terbatas,” kata Semi.

Bapenda juga menetapkan besaran pengurangan denda berdasarkan periode tunggakan pajak. Semi menyebut tunggakan tahun 1994–2014 mendapat pengurangan 75 persen, periode 2015–2020 sebesar 50 persen, dan periode 2021–2023 sebesar 25 persen.

Ia menilai kebijakan ini merupakan bentuk keringanan sekaligus kesempatan bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunda bertahun-tahun. “Semakin lama periode tunggakannya, presentase pengurangan sanksinya lebih besar untuk memberikan keringanan dan kesempatan kepada wajib pajak,” ujarnya.

Terkait usulan pemutihan pajak, Semi menegaskan pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. “Langkah ini sementara kami atur dan kami kaji, tetapi kriteria pemutihan itu tidak mudah,” ucapnya.

Semi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pengurangan denda selama masa berlaku kebijakan masih dibuka pemerintah daerah. Ia meminta wajib pajak menghubungi Bapenda atau kelurahan setempat agar proses pembayaran dan penyelesaian tunggakan dapat dilakukan sesuai ketentuan. (DB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....