Integrasi IKD Perkuat Akurasi Layanan Perlindungan Sosial di Kota Kupang
- 04 Agt 2026 13:20 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Perkembangan teknologi digital mendorong pemerintah untuk terus melakukan inovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Salah satu inovasi yang kini diperkuat adalah pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi dalam bentuk digital, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung integrasi layanan pemerintah, termasuk penyaluran program perlindungan sosial agar lebih akurat, cepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kota Kupang menjadi salah satu daerah yang ditunjuk sebagai pilot project penerapan IKD untuk layanan perlindungan sosial. Program ini melibatkan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang. Melalui integrasi data kependudukan dengan sistem perlindungan sosial, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih efektif sekaligus memperkuat validitas data penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes Donbosco B. Assan, S.Kom, dalam Dialog Kupang Menyapa RRI Kupang Senin, 3 Agustus 2026 mengatakan, integrasi Identitas Kependudukan Digital memiliki peran penting dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial. Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pemerintah menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran, cepat, dan transparan karena seluruh proses didukung oleh data kependudukan nasional yang terintegrasi. Selain meningkatkan ketepatan sasaran, IKD juga mempercepat proses verifikasi dan validasi data, mencegah penyalahgunaan identitas maupun data ganda, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.
Johanes menjelaskan, Dinas Sosial bersama Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo telah membangun kolaborasi dalam mempersiapkan implementasi program tersebut. Dinas Sosial juga menyiapkan agen perlindungan sosial yang bertugas membantu masyarakat melakukan pendaftaran dan aktivasi IKD. Agen tersebut akan menjangkau enam kecamatan dan 51 kelurahan di Kota Kupang, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau mengalami kesulitan mengakses layanan digital.
Menurut Johanes, penerapan IKD juga menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam penyaluran bantuan sosial, seperti inclusion error dan exclusion error. Masih terdapat masyarakat yang sebenarnya layak menerima bantuan namun belum terdata, sementara ada pula penerima yang kondisi ekonominya sudah membaik tetapi masih tercantum sebagai penerima bantuan. Dengan sistem IKD yang terhubung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dapat memeriksa sendiri status kelayakan mereka secara langsung melalui aplikasi beserta alasan yang menjadi dasar penilaian.
Ia menambahkan, Dinas Sosial telah melatih agen perlindungan sosial untuk mendampingi masyarakat dalam proses registrasi dan pemanfaatan IKD. Sebanyak 250 agen telah mengikuti pelatihan yang difasilitasi Kementerian Sosial sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program di Kota Kupang. Keberadaan agen diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan sekaligus mempercepat aktivasi IKD di tengah masyarakat.
Johanes mengajak seluruh masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat, untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Menurutnya, IKD bukan hanya mempermudah akses terhadap bantuan sosial, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi berbagai layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, praktis, dan berbasis data yang akurat. Ia optimistis pelaksanaan program percontohan di Kota Kupang akan mendorong terwujudnya layanan perlindungan sosial yang semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....