IKD Perkuat Ketepatan Penyaluran Bansos di Kota Kupang
- 04 Agt 2026 13:16 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Transformasi digital terus menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Integrasi data kependudukan dengan layanan perlindungan sosial diharapkan mampu menghadirkan sistem penyaluran bantuan sosial yang lebih akurat, cepat, transparan, dan tepat sasaran. Kota Kupang juga ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam implementasi digitalisasi bantuan sosial.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., M.M., dalam Dialog Kupang Menyapa di Pro 1 RRI Kupang Senin, 3 Agustus 2026 menjelaskan bahwa selama ini penyaluran bantuan sosial masih menghadapi berbagai kendala, seperti data penerima yang tidak tepat sasaran, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, hingga perubahan alamat yang belum diperbarui. Menurutnya, IKD menjadi solusi strategis karena terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional sehingga mampu memperkuat validasi data penerima bantuan secara real time.
Angela mengatakan, Kota Kupang merupakan satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai pilot project digitalisasi bantuan sosial dengan IKD sebagai pintu masuk utama. Melalui sistem tersebut, masyarakat yang telah menginstal aplikasi IKD dapat langsung mengetahui status kelayakan sebagai penerima bantuan sosial melalui telepon pintar masing-masing setelah proses verifikasi dilakukan.
Ia menjelaskan, IKD merupakan inovasi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store dan menjadi bentuk digital dari KTP elektronik. Selain memuat identitas resmi, IKD dilengkapi QR Code, foto pemilik, data keluarga, fitur verifikasi wajah, sistem keamanan terenkripsi, serta pembaruan data secara real time.
Menurut Angela, penerapan IKD akan memberikan dampak nyata dalam penyaluran bantuan sosial. Sistem ini memungkinkan pemerintah memastikan identitas penerima masih valid, mendeteksi perubahan status kependudukan maupun kondisi ekonomi, serta mencegah penyalahgunaan data dan NIK ganda. Petugas juga dapat memverifikasi penerima bantuan secara langsung di lapangan hanya dengan memindai QR Code pada aplikasi IKD.
Selain mendukung program perlindungan sosial, Angela menambahkan bahwa IKD juga menyediakan sedikitnya sembilan layanan administrasi kependudukan secara digital. Masyarakat dapat mengajukan pencetakan kartu keluarga, biodata penduduk, perubahan data, surat pindah, pencatatan kelahiran, hingga pengurusan akta kematian tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi setelah pengguna mengaktifkan akun menggunakan email dan PIN.
Angela mengimbau masyarakat Kota Kupang yang telah memiliki KTP elektronik untuk segera mengaktifkan IKD di telepon pintar masing-masing. Menurutnya, IKD bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi menjadi kunci pelayanan publik yang lebih modern, efisien, aman, dan mendukung penyaluran bantuan sosial yang adil serta tepat sasaran. Dukcapil Kota Kupang juga terus melakukan sosialisasi dan pelayanan aktivasi IKD di berbagai lokasi sebagai bagian dari persiapan peluncuran program yang dijadwalkan pada akhir Agustus 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....