PERINTIS 10 hari, BPN NTT Dorong Layanan Peralihan Hak Lebih Cepat, Mudah, dan Pasti

  • 13 Agt 2026 09:45 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Transformasi layanan pertanahan di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT mulai memantapkan kesiapan implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, sebuah terobosan yang ditujukan untuk menghadirkan layanan peralihan hak atas tanah yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kesiapan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digelar secara hybrid di Aula Kelimutu, Kanwil BPN NTT, Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan ini mempertemukan jajaran BPN dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bagian penting dalam membangun kesamaan persepsi sekaligus memastikan kesiapan implementasi layanan baru tersebut.

Secara luring, kegiatan dihadiri para Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya Kanwil BPN NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang beserta jajaran, serta para PPAT di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran dan PPAT dari berbagai wilayah kerja di Provinsi NTT mengikuti kegiatan secara daring.

Hadir sebagai narasumber secara luring, Rizki Agung Nugroho, S.Hum., M.Sc., Kepala Subdirektorat Tata Kelola Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Ariani Nastya Mahanani, S.H., M.H., Kepala Bagian Kepegawaian, Keuangan dan Umum. Secara daring turut hadir Mgs. M. Fakhri Abdillah, Konsultan Perorangan Pemrograman Aplikasi Mobile dari PUSDATIN Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN NTT, Wini Dina Retriani Lani, S.P., M.H., yang mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN NTT. Dalam sambutannya, Wini menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan bukan sekadar memindahkan pelayanan manual ke sistem elektronik.

Lebih dari itu, transformasi membutuhkan digitalisasi, standardisasi dokumen, monitoring berbasis data, serta penguatan kolaborasi antarpihak. “Keberhasilan implementasi PERINTIS 10 Hari membutuhkan sinergi dan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat, baik jajaran Kementerian ATR/BPN maupun para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” kata Rini.

Pesan tersebut menjadi penting mengingat PERINTIS 10 Hari dirancang untuk menyederhanakan proses peralihan hak sekaligus memberikan kepastian waktu dan biaya kepada masyarakat. Materi mengenai transformasi dan re-engineering layanan peralihan hak melalui PERINTIS 10 Hari disampaikan oleh para narasumber dengan Eka Arya Wirata, S.H., M.H., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, bertindak sebagai moderator.

Pembahasan menitikberatkan pada penyederhanaan proses, integrasi data, pemanfaatan layanan elektronik, serta kepastian waktu dan biaya. Melalui skema ini, pencatatan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja.

Dukungan teknologi juga menjadi bagian penting dalam implementasi PERINTIS. Dalam sesi teknis, Fakhri mendemonstrasikan fitur geotagging dan penandaan lokasi bidang tanah dengan radius maksimal 10 meter.

Pemanfaatan fitur tersebut diharapkan dapat memperkuat akurasi data spasial sekaligus mendukung proses layanan peralihan hak yang semakin terintegrasi. PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari Pilot Project Re-engineering Layanan Peralihan Hak Atas Tanah yang akan diterapkan secara bertahap di sejumlah Kantor Pertanahan di Indonesia.

Pada Fase I yang dimulai 17 Agustus 2026, sebanyak 17 Kantor Pertanahan ditetapkan sebagai lokasi pilot project. Kantor Pertanahan Kota Kupang menjadi salah satu di antaranya.

Selanjutnya, Fase II akan dimulai 24 September 2026 dengan melibatkan 24 Kantor Pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses menuju penerapan layanan peralihan hak terintegrasi secara lebih luas.

Di NTT, implementasi ditargetkan dapat diterapkan pada seluruh Kantor Pertanahan di provinsi tersebut sebelum akhir tahun 2026. Dengan demikian, sosialisasi yang digelar Kanwil BPN NTT tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi, tetapi juga menjadi momentum untuk menyatukan langkah seluruh pihak yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari.

Melalui PERINTIS 10 Hari, BPN NTT terus mendorong perubahan layanan pertanahan menuju proses yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Bagi masyarakat NTT, transformasi ini diharapkan bukan sekadar perubahan sistem di balik meja pelayanan, melainkan hadir sebagai pengalaman layanan pertanahan yang semakin sederhana, pasti, dan dapat diandalkan. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....