Bupati Sumba Barat Perkuat Sinergi Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

  • 30 Jul 2026 10:09 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH, menghadiri penandatanganan Adendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026), menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

Acara tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, jajaran bupati dan wali kota se-NTT, PT Jasa Raharja, Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, serta para Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten dan kota. Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif.

Dalam kegiatan itu, Kepala Bapenda Kabupaten Sumba Barat diwakili Kepala Bidang Pajak Daerah II, Yakub Tagubore Tenabolo, SH, yang menandatangani Adendum PKS bersama perwakilan Bapenda se-NTT.

Kerja sama tersebut mencakup optimalisasi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Rangkaian acara diawali dengan laporan Kepala Bapenda Provinsi NTT, John Ataupah, SP, MM, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menggali potensi pajak daerah. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk meningkatkan pendapatan yang akan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk bersama kepolisian dan PT Jasa Raharja, memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem pemungutan pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Penandatanganan adendum ini juga diharapkan mampu menyelaraskan tata kelola administrasi perpajakan daerah agar semakin optimal.

Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga diisi dengan testimoni mengenai capaian pelaksanaan optimalisasi pajak daerah, serta sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat berharap sinergi yang terbangun bersama Pemerintah Provinsi NTT dan instansi terkait dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga mampu mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat. (Jl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....