PTSL Perkuat Kepastian Hukum Tanah
- 30 Jun 2026 22:19 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 terus bergulir di Kabupaten Rote Ndao. Desa Batefalu di Kecamatan Rote Timur menjadi lokasi pelaksanaan pemeriksaan tanah oleh Kantor Pertanahan pada Jumat, 26 Juni 2026.
Pemeriksaan lapangan menjadi tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat tanah. Petugas mencocokkan data fisik dengan dokumen yang telah dikumpulkan masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan pemilik tanah serta pihak terkait di desa. Kehadiran masyarakat membantu memastikan batas bidang tanah secara jelas.
Pemerintah menilai kepastian hukum sangat penting bagi pemilik tanah. Sertipikat menjadi bukti hak yang memberikan perlindungan hukum.
Selain itu, data pertanahan yang lengkap mendukung pembangunan daerah. Administrasi pertanahan juga menjadi semakin tertib dan akurat.
"Melalui PTSL, pemerintah berkomitmen mempercepat pendaftaran tanah demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.
Program PTSL diharapkan menjangkau seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan. Langkah tersebut mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih baik.
Semangat PTSL 2026 terus digaungkan di Kabupaten Rote Ndao. Tanah terdaftar menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat pada masa mendatang. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....