Ombudsman NTT Perketat Pengawasan SPMB, Pastikan Seleksi Transparan
- 24 Jun 2026 09:02 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan proses seleksi berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Optimalisasi Pelaksanaan SPMB/PMBM yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah antara Ombudsman RI dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di NTT dalam menghadirkan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas. Rapat koordinasi dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-NTT.
Kehadiran berbagai instansi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengawal proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik. Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan saat proses pendaftaran berlangsung, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pascapelaksanaan.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak penyusunan kebijakan, kesiapan regulasi, mekanisme pelaksanaan, sampai dengan penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini penting agar proses penerimaan murid baru benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Philipus.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., memaparkan strategi pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. Materi yang disampaikan mencakup kerangka regulasi pengawasan, potensi risiko maladministrasi, metode pengawasan, hingga langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan oleh penyelenggara layanan pendidikan.
Menurut Alberth, pengawasan Ombudsman berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta berbagai ketentuan teknis terkait pelaksanaan SPMB/PMBM. Dalam pemaparannya, Ombudsman mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Risiko tersebut mencakup kesiapan regulasi dan petunjuk teknis, validitas data domisili peserta didik, integrasi data antarinstansi, transparansi daya tampung sekolah, penyalahgunaan jalur afirmasi, praktik titipan peserta didik, pungutan pada proses daftar ulang, hingga efektivitas kanal pengaduan masyarakat. “Ombudsman mendorong agar SPMB/PMBM tidak hanya dipandang sebagai proses administratif penerimaan murid baru, tetapi sebagai bagian dari tata kelola pelayanan publik di bidang pendidikan yang harus menjamin hak masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas,” ujar Alberth.
Untuk mendukung pengawasan yang efektif, Ombudsman NTT akan menjalankan sejumlah strategi, di antaranya memperkuat koordinasi dengan penyelenggara layanan pendidikan, melakukan pemantauan langsung selama proses penerimaan murid baru, menyediakan kanal pengaduan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta meningkatkan diseminasi informasi kepada masyarakat mengenai hak dan prosedur dalam SPMB/PMBM. Melalui rapat koordinasi ini, Ombudsman berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 yang berintegritas.
Seleksi murid yang objektif, berbasis data yang valid, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial yang kerap muncul dalam proses penerimaan peserta didik. Langkah preventif yang dilakukan Ombudsman ini menjadi bagian dari upaya memastikan layanan pendidikan di Nusa Tenggara Timur berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan kolaborasi seluruh pihak, setiap anak di NTT diharapkan memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....