Kanwil Kemenkum NTT Lakukan Penilaian Ranperda TTS

  • 11 Mei 2026 10:41 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Dalam upaya memastikan terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan tepat sasaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian mengawal proses pembentukan regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus Bureni bersama jajaran tim perancang Kanwil Kemenkum NTT.

Kakanwil Kemenkum Silvester Sili Laba menjelaskan,tiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, serta Ranperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah.

“Kehadiran waktu perancangan di daerah adalah untuk memastikan bahwa setiap peraturan, baik yang berasal dari inisiatif Pemerintah Daerah maupun DPRD, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat demi kemajuan Kabupaten Timor Tengah Selatan,” Kata Silvester, Jumat 8/5/2026.

Menurut Silvester, Ranperda RTRW merupakan regulasi penting yang diinisiasi Pemerintah Daerah guna mengatur pemanfaatan ruang wilayah secara berkelanjutan, terarah, dan sesuai dengan potensi daerah. Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil merupakan inisiatif DPRD Kabupaten TTS sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang kuat dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil di daerah.

Sementara itu Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe melalui koordinasi dan penilaian tersebut, proses penyusunan Ranperda RTRW, Ranperda Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, serta Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah dapat berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah konkret dalam pelaksanaan penilaian, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus Bureni, melakukan pembagian tim teknis untuk melakukan kajian mendalam terhadap masing-masing strategi Ranperda tersebut. Pembagian tim ini dilakukan agar proses penilaian berjalan lebih fokus, efektif, dan komprehensif. (humas/anna).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....