Kanwil Kemenkum NTT Dorong Perlindungan Desain Industri Undana
- 06 Mei 2026 15:14 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Aula Universitas Nusa Cendana Kupang menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri. Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang di buka Kakanwil Kementrian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Silvester Sili Laba sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya civitas akademika perguruan tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait pentingnya pelindungan desain industry.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menekankan pentingnya peran strategis perguruan tinggi, khususnya Universitas Nusa Cendana, sebagai pilar inovasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). “Meskipun capaian pendaftaran Kekayaan Intelektual seperti hak cipta dan paten di Provinsi NTT menunjukkan tren positif, masih terdapat kesenjangan pada permohonan pelindungan desain industri yang belum mencerminkan potensi riil daerah,” kata Silvester, Selasa 5/5/2026.
Sementara itu Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana, Yosep Seran Mau, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan inovasi dan karya desain yang bernilai tambah, sehingga perlu didorong untuk mendapatkan pelindungan hukum melalui pendaftaran desain industri.
Dalam sesi materi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undana, Rolland E. Fanggidae, menyoroti peran perguruan tinggi sebagai “produsen laten” kekayaan intelektual di bidang desain industri. Ia menyebutkan bahwa banyak luaran akademik seperti tugas akhir, riset dosen, hingga produk pengabdian masyarakat yang berpotensi menjadi aset ekonomi, namun belum teridentifikasi dan terlindungi secara optimal.
Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda, Bayu Saputra Slamet, menjelaskan bahwa pelindungan desain industri berfokus pada kreasi estetika visual berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi yang dapat diterapkan pada produk untuk diproduksi secara massal. Ia menambahkan bahwa pelindungan diberikan selama 10 tahun berdasarkan prinsip kebaruan (novelty) dan sistem first-to-file yang memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat serta mampu mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum dan bernilai ekonomis di Nusa Tenggara Timur.(humas/anna).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....