Tunjangan Dokter Spesialis di NTT sudah Tersalurkan Rp15,52
- 29 Apr 2026 09:00 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Menjawab tantangan pemerataan tenaga medis di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan afirmatif yang strategis. Melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, para Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengabdi di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), salah satunya di NTT, kini berhak menerima alokasi Tunjangan Khusus setiap bulannya.
Terobosan ini menjadi bukti nyata keberpihakan negara serta bentuk penghargaan tertinggi atas dedikasi para tenaga medis yang bersedia melayani masyarakat di daerah dengan akses serba terbatas. Kepala Kanwil DJPb provinsi NTT Adi Setiawan, menyatakan bahwa untuk memastikan hak para tenaga medis terpenuhi tepat waktu dan tepat sasaran, maka Tunjangan Khusus Dokter senilai Rp30.012.000 per bulan ini ditransfer secara langsung dari rekening kas umum negara ke rekening pribadi masing-masing dokter penerima manfaat.
Tunjangan diberikan kepada para Dokter Spesialis dan Subspesialis dengan status aparatur sipil negara, baik dari instansi pusat maupun daerah, yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk para pegawai rumah sakit umum daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kementerian Kesehatan menetapkan wilayah penerima berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional dengan prioritas utama diberikan kepada daerah dengan rekam jejak minimnya ketersediaan tenaga medis dan aksesibilitas yang sulit.
Adi Setiawan menginformasikan bahwa pemerintah daerah di NTT untuk tahun 2026 mendapatkan alokasi Tunjangan Khusus Dokter sebesar Rp74,55 miliar. Alokasi pagu tertinggi diterima oleh Kabupaten Sikka sebesar Rp9,36 miliar, Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp7,56 miliar, dan Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Manggarai masing-masing sebesar Rp6,48 miliar.
Kepala Kanwil DJPb NTT mengatakan bahwa per 27 April 2026, melalui 6 KPPN wilayah NTT telah direalisasikan Tunjangan Khusus Dokter Spesialis sebesar Rp15,52 miliar atau 20,81 % kepada 175 dokter di berbagai pelosok NTT. Terdapat dua daerah yang mencatatkan persentase kinerja penyaluran tetinggi yaitu 27,78% terdapat di Kabupaten Nagekeo dengan nilai penyaluran sebesar Rp900,36 juta dan Kabupaten Belu dengan nilai penyaluran sebesar Rp1,50 miliar.
Tren kinerja positif ini diikuti oleh wilayah lain, berturut-turut meliputi Kabupaten Manggarai Timur mencapai 25% atau sebesar Rp360,14 juta, Kabupaten Malaka juga mencapai 25% atau sebesar Rp630,25 juta, dan Kabupaten Sikka mencapai 22,76% atau sebesar Rp2,13 miliar serta Kabupaten Flores Timur mencapai 22,73% atau sebesar Rp900,36 juta. Secara umum, rata-rata capaian penyaluran di wilayah NTT masih berada pada kisaran awal tahun anggaran, sehingga segera tanggap jika diperlukan upaya-upaya akselerasi oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Kepala Kanwil DJPb NTT mengharapkan penyaluran yang tepat waktu melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, khususnya dalam hal pemenuhan persyaratan penyaluran dan kelengkapan administrasi.
“Penyaluran Tunjangan Khusus Dokter ini merupakan bagian penting dalam mendukung pemerataan layanan kesehatan. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pemerintah daerah agar dapat memastikan proses penyaluran yang akuntabel dan tepat waktu sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh para tenaga medis sehingga memberikan dampak optimal bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujarnya. (rls/at)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....