Implementasi KUHP Baru Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di NTT
- 29 Mar 2026 21:17 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai semakin memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan aksi kolektif memperingati Hari Perempuan Internasional 2026 yang digelar oleh Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN), Sanggar Suara Perempuan SoE (SSP SoE), dan Rumah Perempuan Kupang (RKK), Jumat 27 Maret 2026.
Kanit PPA Ditreskrimum Polda NTT, AKP Fridinari D. Kameo, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kini mengacu pada KUHP baru, dengan tetap merujuk pada undang-undang khusus yang relevan. “Sejak KUHP baru diberlakukan, otomatis semua perundang-undangan terkait kasus kekerasan perempuan dan anak mengikuti. Kita menyesuaikan, namun tetap merujuk pada aturan khusus (lex specialis) yang sudah ada,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat beberapa ketentuan yang belum termuat secara rinci dalam KUHP baru, aparat penegak hukum tetap mengacu pada undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Penegasan penting juga disampaikan terkait penanganan kasus kekerasan seksual.
Menurut Fridinari, kasus tersebut tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum. “Kasus kekerasan seksual harus melalui proses peradilan hingga mendapatkan keputusan tetap. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku,” katanya.
Dalam implementasinya, aparat kepolisian juga mengedepankan pendekatan perlindungan korban. Salah satunya melalui program “Rumah Bahagia” yang menjadi tempat rujukan bagi korban kekerasan untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma.
Sementara itu, Wakil Direktur SSP SoE, Filipin Teri, menilai kehadiran KUHP baru menjadi langkah maju dalam memperkuat payung hukum perlindungan perempuan. Ia menyebut bahwa sejumlah aspek yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif kini telah terakomodasi.
“Saya kira KUHP baru sangat memberikan perlindungan bagi perempuan. Hal-hal yang belum termuat dalam undang-undang khusus, kini dilengkapi dalam KUHP,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar pemahaman terhadap regulasi baru ini merata. Menurutnya, tanpa edukasi yang memadai, implementasi hukum tidak akan berjalan optimal.
“Perlu pelatihan, peningkatan kapasitas, dan sosialisasi oleh semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga masyarakat, dan media,” ujarnya menambahkan.
Koordinator Program Yayasan Ume Daya Nusantara, Simon Sadi Open, juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengawal implementasi KUHP baru. Ia menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kerja bersama antara lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, dan media.
Selain aspek hukum, masyarakat juga diimbau untuk lebih proaktif dalam mencegah kekerasan, terutama dalam lingkup keluarga. Peran orang tua dalam mengawasi dan melindungi anak dinilai sangat krusial di tengah meningkatnya berbagai bentuk kekerasan.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa implementasi KUHP baru tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga harus diiringi dengan edukasi publik, perlindungan korban, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan sinergi berbagai pihak, diharapkan KUHP baru benar-benar menjadi instrumen efektif dalam memberikan keadilan dan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....