LPSK Perkuat Koordinasi Perlindungan Saksi dan Korban NTT
- 27 Feb 2026 14:10 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Lembaga ini bertugas memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi dan korban tindak pidana.
Perlindungan yang diberikan LPSK meliputi perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, fasilitasi restitusi (ganti kerugian dari pelaku), hingga kompensasi dari negara untuk korban tindak pidana tertentu seperti terorisme dan pelanggaran HAM berat. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan LPSK Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 26 Februari 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda safari kelembagaan guna memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mensosialisasikan peran dan fungsi LPSK di daerah. Dalam keterangannya kepada RRI.CO.ID, Sri Suparyati menjelaskan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru semakin mempertegas pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
“Di dalam KUHP dan KUHAP yang baru, sudah banyak pasal yang mengatur tentang koordinasi antara penegak hukum dengan lembaga perlindungan saksi dan korban. Ini menjadi penguatan bagi kami dalam menjalankan tugas,” ucap Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK Kamis, 26 Februari 2026 di ruang rapat kantor perwakilan LPSK Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia menambahkan, kunjungan ke Perwakilan LPSK NTT bertujuan memastikan sinergi tersebut berjalan optimal, sekaligus mempercepat respons perlindungan terhadap saksi dan korban di wilayah NTT. Dalam kunjungan tersebut, LPSK juga menyosialisasikan keberadaan Kantor Perwakilan NTT agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perlindungan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa di NTT sudah ada perwakilan LPSK. Jadi jika membutuhkan perlindungan, tidak harus selalu ke pusat,” ucap Sri Suparyati.
Menurut Sri, penguatan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi kunci dalam pelaksanaan perlindungan yang efektif. Dengan regulasi baru yang semakin komprehensif, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban.
Melalui safari kelembagaan ini, LPSK menegaskan komitmennya untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga setiap warga negara mendapatkan akses perlindungan hukum yang setara, cepat, dan berkeadilan. (Andry/Ady)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....